Dakwaan dan Perlindungan Korban Tindak Pidana Mendistribusikan Dokumen Elektronik Bermuatan Kesusilaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor : 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perempuan sering dianggap lemah dan mudah dikendalikan oleh laki-laki. Salah
satu tindak pidana yang sering dialami oleh perempuan adalah tindak pidana
menyebarluaskan pornografi di media sosial. Korban dari penyebaran video porno
seringkali menghadapi berbagai dampak negatif, mulai dari pelanggaran privasi
hingga stigmatisasi sosial. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap korban
penyebaran video porno di media sosial menjadi sangat penting untuk diperhatikan.
Salah satu kasus penyebaran video asusila yang dibicarakan publik adalah putusan
nomor 71/Pid. Sus/2023/PN Pdl. Dalam kasus ini, terdakwa didakwa tidak hanya
melanggar UU ITE tetapi juga terkait dengan undang-undang tentang pornografi.
Jika ada dakwaan alternatif, berarti terdapat lapisan dakwaan yang berbeda.
Penting untuk menyatakan dakwaan yang tidak terbukti agar terdakwa dibebaskan.
Selain itu, hukum Indonesia memiliki peraturan yang memberikan perlindungan
bagi korban kekerasan seksual, yang harus dipatuhi oleh lembaga terkait. Hakim
diharapkan dapat mengakomodasi hak-hak korban sesuai dengan undang-undang
tersebut. Kemudian penulis mengkaji putusan tersebut dalam bentuk skripsi dengan
2 rumusan masalah antara lain Apakah uraian dakwaan dan bentuk dakwaan dalam
putusan no. 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl sudah sesuai dengan Pasal 143 KUHAP jo.
Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-607/E/11/1993 dan
Apakah putusan pemidanaan no. 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl telah memberikan
perlindungan terhadap korban jika ditinjau dari Pasal 6 UU No. 31 Tahun 2014
Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuan penelitian ini ialah Menganalisis
kesesuaian antara uraian dakwaan dan bentuk dakwaan terhadap terdakwa pada
putusan no.71/Pid.Sus/2023/PN Pdl jika dikaitkan dengan Pasal 143 KUHAP jo. Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: B-607/E/11/1993 dan
Menganalisis perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual jika
dikaitkan dengan Pasal 6 UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah penelitian
dengan pendekatan normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah
pendekatan perundang-undangan (copceptual approach) dan pendekatan kasus
(case approach) dengan bahan hukum primer dan sekunder serta menggunakan
metode pengumpulan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan
menelaah seluruh data yang tersedia dengan membaca, mempelajari, menelaah,
mereduksi, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian yang pertama ialah dakwaan
yang dibuat oleh penuntut umum dalam putusan nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl
masih belum tepat jika dikaji dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP jo. Surat Edaran
Kejaksaan Agung RI Nomor B-607/E/11/1993 karena belum memenuhi syarat
materiil pada bagian “jelas” karena dalam uraian dakwaan pada putusan ini masih
ada tindak pidana lain yang dilakukan oleh terdakwa yang tidak disebutkan dalam
uraian dakwaan. Kemudian hasil penelitian yang kedua ialah perlindungan
terhadap korban pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik masih bersifat abstrak dan tidak memberikan hak hak
yang langsung menyentuh kepentingan korban. Korban harus menuntut kembali
terdakwa dengan tuntutan perdata sesuai dengan pasal 1365 KUHPer yang mana
jika hal ini dilakukan maka tidak sesuai dengan prinsip Asas peradilan cepat,
sederhana, dan biaya ringan Selain itu, korban juga menderita gangguan mental dan
seharusnya korban juga mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi
psikososial dan psikologis, namun hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang
ITE.
Description
Reuploud file repository 25mei 2026_Firli_Tata
:: Finalisasi Repositori File 25 Mei 2026_Kurnadi
