Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, Aries
dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.authorANDINI, Megarani Arsyi
dc.date.accessioned2016-08-05T00:36:15Z
dc.date.available2016-08-05T00:36:15Z
dc.date.issued2016-08-05
dc.identifier.nimNIM140720101013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75749
dc.description.abstractSistem pengawasan upah dan pesangon merupakan masalah yang sangat krusial, kebijakan yang kurang adil, wajar, dan professional terhadap upah dan pesangon dapat menimbulkan lingkungan kerja yang berujung pada suatu perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Sebaliknya, apabila kebijakan upah dilakukan secara adil maka akan meningkatkan produktivitas pekerja sehingga mampu menciptakan hubungan baik dan harmonis antara pekerja dan pengusaha. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam hal ini terlihat pada Pasal 93 dan Pasal 95 terkait tentang pengusaha wajib membayar upah buruh/pekerja dan pelanggaran yang dilakukan pengusaha masih terdapat cela karena tidak adanya sanksi tegas di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, apabila dikaji dalam praktek dilapangan bias jadi pengusaha tidak membayar denda atas keterlambatan pembayaran upah bahkan tidak saja dendanya, tetapi juga upah yang menjadi dasar pengenaan denda tersebut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan kajian secara mendalam secara teoritis dan akademis terkait pengawasan dalam upaya penegakkan hukum perlindungan buruh dalam bidang pengupahan agar menjamin hak dan kewajiban buruh dengan pengusaha. Hasil dari kajian tersebut ke depan dapat digunakan sebagai bahan dalam reorientasi perundang-undangan yang ada dan diwujudkan dalam kebijakan formulasi dalam pembaharuan hukum sehingga ke depannya tidak ada lagi disharmonisasi norma dalam upaya penegakkan hukum, yang dengan hal ini akan berbanding lurus dengan efektifitas penegakkan hukum, khususnya dalam rangka pengawasan dalam bidang pengupahan buruh/pekerja. Kesimpulan dari tulisan ini adalah dalam reformasi saat ini perlu dipikirkan ulang dan dilakukan pengkajian kembali tentang upah minimum sebagai salah satu bentuk perlindungan upah. Penentuan upah dan jenjang kenaikan berkala upah sangat memerlukan perubahan. Konsep baru sebagai alternatif pengaturan upah minimum sangat diperlukan dalam masa pasca reformasi ini salah satunya dengan memperkuat pengawasan di dalam ketenagakerjaan khususnya di bidang pengupahan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140720101013;
dc.subjectPengawasan Pengupahanen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Pekerja/Buruhen_US
dc.titlePRINSIP PENGAWASAN HUBUNGAN KERJA DI BIDANG PENGUPAHAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record