Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit atas Penolakan Pasien Gawat Darurat yang Mengakibatkan Kematian
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kasus penolakan pasien gawat darurat masih kerap kali terjadi di rumah sakit. Alasan penolakan pasien gawat darurat yaitu penuhnya ruang pelayanan, tidak terdaftarnya pasien di lembaga jaminan kesehatan, dan bukan termasuk pasien dalam keadaan gawat darurat. Penolakan pasien gawat darurat yang mengakibatkan kematian dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Dalam hukum pidana perbuatan penolakan pasien gawat darurat merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 438 UU Kesehatan. Pada penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu apakah pimpinan rumah sakit, tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan gawat darurat yang mengakibatkan kematian dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 438 UU Kesehatan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang juga dikenal dengan penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka. Pada penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan yaitu mengkaji seluruh peraturan perundang-undangan dan regulasi lain yang masih sesuai dengan isu hukum yang dibahas dan pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang mengacu pada prinsip-prinsip hukum dari pandangan-pandangan sarjana maupun dari doktrin-doktrin hukum.
Pimpinan rumah sakit, tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan penolakan pasien gawat darurat yang mengakibatkan kematian dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 438 UU Kesehatan. Pimpinan rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ketika pimpinan rumah sakit membuat suatu kebijakan yang akhirnya terjadi perbuatan penolakan pasien gawat darurat sehingga mengakibatkan kematian pasien, kebijakan yang dimaksud seperti kebijakan yang menuntut untuk diselesaikannya administrasi atau pembayaran uang muka terlebih dahulu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Maksud dari pimpinan rumah sakit disini adalah seorang kepala, direktur atau sebutan lain bagi seseorang yang memimpin suatu fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk dapat menjadi direktur dapat berasal dari tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga profesional lainnya yang mempunyai kompetensi dalam manajemen rumah sakit. Rumah sakit sebagai korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hal tersebut dapat merujuk pada Pasal 193 UU Kesehatan, teori organ dan pendapat beberapa ahli. Selain pimpinan rumah sakit, tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak melakukan suatu upaya pertolongan terhadap pasien gawat darurat juga dianggap telah melakukan penolakan pasien gawat darurat sehingga tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terdapat syarat-syarat pertanggungjawaban pidana harus terpenuhi diantaranya yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan dan tidak adanya unsur pemaaf.
Perbuatan penolakan pasien gawat darurat dapat dihindari dengan cara pimpinan rumah sakit perlunya membuat standard operating procedural (SOP) yang disetujui seluruh pihak-pihak terkait untuk menghindari adanya kesalahpahaman tentang makna gawat darurat serta memastikan bahwa SOP yang sudah dibuatnya dapat berorientasi pada keselamatan pasien dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Bagi tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan perlunya penilaian yang ketat terkait dalam menilai kondisi gawat darurat pasien dengan berpedoman pada Pasal 3 ayat 2 Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan yang mengatur tentang kriteria gawat darurat.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 18
