PROSEDUR PENETAPAN PAJAK PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN PADA UPT DINAS PENDAPATAN JAWA TIMUR
Abstract
Mekanisme Pajak Air Permukaan dimulai dengan pendataan dan pendaftaran di
UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Timur yang dilakukan oleh
petugas seksi pendataan mencari dan mendata objek pajak yang mendirikan usaha
sesuai dengan produksi utamanya. Setelah selesai melakukan pendataan dan
pendaftaran kemudian dilanjutkan pada bagian seksi penetapan dimana
dilakukannya perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA). Setelah Pajak Air
Permukaan telah terhitung Wajib Pajak melakukan pembayaran pada Kantor UPT.
Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember Timur. Dan dibayarkan melalui
Bank Jatim. Kemudian Penyetoran hasil Pajak Air Permukaan disetorkan kepada
Kantor Kas Daerah Jawa Timur.
Collections
- DP-Accounting [658]