dc.description.abstract | Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Industri perbankan telah
mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi
lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas
pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif
yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan,
yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Transaksi yang dilakukan bank dengan para
nasabahnya, dan setiap transaksi yang dilakukan harus disertari dengan bukti.
Bukti-bukti transaksi yang telah dilakukan harus disimpan dengan baik agar
sewaktu-waktu diperlukan dapat dengan mudah untuk menemukannya. | en_US |