Perhitungan dan Pelaporan PPh 21 Orang Pribadi Berbasis TER dan Progresif pada KKP Eka Prasetia Afandi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional. Salah satu jenis pajak yang dipungut adalah Pajak Penghasilan, termasuk PPh Pasal 21. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro,
S.H. dalam (Siti Resmi, 2019) menjelaskan bahwa pajak adalah peralihan sebagian kekayaan rakyat kepada kas negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya dimanfaatkan untuk public saving yang menjadi sumber utama dalam membiayai public investment. Seiring berkembangnya peraturan perpajakan, sejak tahun 2024 perhitungan PPh Pasal 21 orang pribadi dikenakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) pada masa Januari-November dan tarif progresif yang dikenakan pada masa Desember. Selain itu, pada awal tahun 2025, DJP resmi mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan baru yaitu Coretax. Namun, pemahaman wajib pajak masih terbatas terkait peraturan tersebut dan hal ini menjadi salah satu fokus penting dalam memahami kewajiban perpajakan secara menyeluruh. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data diperoleh dari beberapa sumber yaitu: (1) data primer yang didapatkan melalui wawancara dan observasi, (2) data sekunder diperoleh dari dokumentasi dengan mengumpulkan foto dan dokumen-dokumen hasil pelaporan pajak klien. Berdasarkan hasil dan pembahasan laporan PKN, perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 orang pribadi berbasis TER dan progresif pada KKP Eka Prasetia Afandi telah dilaksanakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Pada KKP, perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan di dalam kertas kerja menggunakan Excel yang telah disusun secara sistematis dan pelaporan pajak klien juga dilakukan di sistem Coretax. Dalam laporan ini disajikan form perhitungan PPh Pasal 21 yang disusun oleh penulis berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023 serta contoh perhitungannya dengan penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan tarif progresif (Pasal 17 UU HPP).
Description
Reupload file repository 5 Mei 2026_Ratna
