Perspektif Maqasid Syariah pada Akad Mertelu Masyarakat Petani Penggarap Lahan Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Abstract
Penelitian ini membahas implementasi akad mertelu pada petani penggarap di Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, dengan fokus pada praktik kerja sama pertanian berbasis maslahah dan maqāṣid syarī‘ah. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Penelitian data yang akan dikumpulkan berupa data yang berasal dari data primer. Studi menemukan bahwa akad mertelu dilakukan secara lisan antara pemilik lahan dan petani, tanpa adanya perjanjian tertulis, namun tetap dilandasi kepercayaan di antara pihak-pihak yang terlibat. Pemilik lahan menanggung biaya produksi, sementara petani bertanggung jawab dalam pengelolaan dan perawatan tanaman. Pembagian hasil panen ditetapkan dengan proporsi sepertiga untuk petani dan dua pertiga untuk pemilik lahan. Dampak dari akad mertelu menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar (ḍarūriyāt) bagi petani, sekaligus meminimalkan keterlibatan dalam praktik riba. Di tingkat sekunder (ḥājiyāt), akad ini menawarkan solusi bagi keterbatasan modal petani dan meringankan beban pemilik lahan. Pada tingkat taḥsīniyāt, hubungan kerja yang terjalin berlandaskan kejujuran, keterbukaan, dan etika Islam, menciptakan praktik yang adil dan produktif. Temuan ini menunjukkan bahwa akad mertelu tidak hanya sekedar praktik ekonomi, tetapi juga mendukung pencapaian kesejahteraan sosial yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan maqāṣid syarī’ah .
Description
Reupload File Repository 15 April 2026_Yudi
