PROSEDUR ADMINISTRASI PENGURUSAN PIUTANG NEGARA MILIK DINAS PETERNAKAN SITUBONDO PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Abstract
a. Penyelesaian Piutang Negara pada instansi-instansi pemerintah, menyerahkan
pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Berdasarkan pasal 12
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitya
Urusan Piutang Negara berbunyi sebagai berikut:
Instansi-instansi Pemerintah yang dimaksudkan dalam pasal 8
Peraturan ini diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang
adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi
penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya
kepada Panitya Urusan Piutang.
Penyelenggaraannya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang.
b. Pengurusan Piutang Negara yang dilaksanakan oleh Panitya Urusan Piutang
Negara ditujukan untuk melindungi kekayaan negara, oleh karena itu piutang
negara harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, bertanggungjawab, taat
pada perundang-undangan yang berlaku, serta dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan untuk memperoleh hasil yang terbaik.
Collections
- DP-Company Management [469]