Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Double Booking Hotel Melalui Online Travel Agent

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pada saat ini kemajuan teknologi semakin canggih dan masyarakat dapat dengan mudah untuk mengakses hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Khususnya perkembangan bisnis perhotelan yang meningkat secara signifikan, akan tetapi dengana adanya perkembangan bisnis ini juga dapat berdampak buruk terhadap konsumen jika konsumen tidak berhati-hati dalam menilai kinerja dari teknologi tersebut. Sehingga konsumen membutuhkan perlindungan hukum agar mendapatkan hak-haknya, sebelum mendapatkan hak-haknya konsumen wajib untuk melakukan kewajibannya sehingga jika sewaktu waktu hak-hak konsumen tersebut dilanggar konsumen bisa mendapatkan perlindungannya. Tidak hanya konsumen pihak pelaku usaha juga wajib untuk memberikan tanggung jawabnya terhadap pihak konsumen yang telah dirugikannya. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yakni Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian double booking atas penggunaan kamar hotel. Kedua, Apa bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha OTA akibat terjadinya double booking yang dialami konsumen. Ketiga, Bagaimana upaya ganti rugi konsumen yang dirugikan akibat double booking oleh pelaku usaha. Metode penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat double booking hotel melalui online travel agent. Pertama, Perlindungan hukum bagi konsumen dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha OTA atas kerugian yang dialami oleh konsumen yang sebagaimana telah diatur pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga, Upaya ganti rugi yang dapat dilakukan oleh konsumen terkait kerugian yang dialami, konsumen dapat melakukan penyelesaian secara damai dengan pelaku usaha, jika tidak mendapatkan kesepakatan dapat menyelesaikan melalui jalur non litigasi maupun jalur litigasi. Kesimpulan pertama bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat double booking hotel melalui online travel agent (OTA) dibagi menjadi 2 (dua), yakni Pertama, perlindungan hukum secara internal yang mana perlindungan tersebut diciptakan melalui perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Perlindungan hukum internal tersebut memiliki tujuan untuk mencegah adanya sengketa yang dapat merugikan salah satu pihak akibat double booking hotel. Kedua, perlindungan hukum secara eksternal yang diciptakan oleh pihak berwenang melalui peraturan perundang-undangan.

Description

Reupload file repository 13 April 2026_Ratna

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By