Penjatuhan Pidana Penjara Dan Den Dabagi Anak Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Putusan No.4 / Pid.Sus-Anak / 2019 / PT.Dps)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah mengatur bagaimaa proses hukum yang diberlakukan terhadap anak apabila anak sebagai korban maupun pelaku pidana.
Pada perkara tindak pidana pelecehan seksual pelaku anak dengan korban anak Putusan Nomor 4 / Pid.Sus-Anak / 2019 / PT.Dps. Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana “kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” melanggar pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Namun pertimbangan Hakim masih mempertimbangkan angka minimal penjatuhan pidana penjara padahal dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI N0. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak hanya ada aturan maksimal 1/2 pidana penjara orang dewasa serta dalam pasal 79 ayat (3) UU SPPA menjelaskan bahwa minimum pidana penjara tidak berlaku terhadap anak. Berdasarkan dari latar belakang tersebut, ditemukan rumusan sebagai berikut: pertama Apakah pertimbangan hakim pada putusan No.4/Pid.sus-anak/2019/PT.DPS penjatuhan pidana anak sesuai dengan Pasal 79 ayat 2 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, kedua Apakah pidana denda pada putusan No.4/Pid.sus-anak/2019/PT.DPS sesuai dengan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pada putusan No.4/Pid.sus-anak/2019/PT.DPS sesuai dengan pasal 79 ayat 2 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak tentang penjatuhan pidana terhadap anak dan mengetahui pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana denda pada putusan No.4/Pid.sus-anak/2019/PT.DPS sesuai dengan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan perundang-undangan yang diterapkan dan pendekatan konseptual memberikan penulis landasan dalam menganalisis permasalahan-permasalahan tersebut di atas, dengan melihat berbagai sumber hukum seperti undang-undang, peraturan, yang memuat konsep-konsep teoritis, yang kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini dan analisis yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder.
Description
Reupload file repository 13 April 2026_Ratna
