Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin yang Tidak Diakui Terhadap Harta Waris Bapak Biologis
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Dewasa ini, perkawinan yang tidak dicatat lazimnya disebut perkawinan sirri.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Perkawinan, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan di dalam ayat (2)
ditentukan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku. Berdasarkan pada rumusan ketentuan pasal tersebut,
maka untuk sahnya suatu perkawinan haruslah memenuhi ketentuan pasal tersebut
secara utuh.
Bertolak ukur dari adanya ketidakjelasan peraturan yang mengatur hak
keperdataan anak luar kawin menyangkut hak waris terhadap harta waris bapak
biologisnya. Mengingat batasan anak luar kawin itu sangat luas, di dalam
penulisan skripsi ini dibatasi mengenai anak luar kawin yang tidak diakui yang
lahir sebagai akibat dari perkawinan sirri yang dilakukan oleh bapak biologisnya.
Terdapat isu hukum yakni adanya suatu perkawinan sirri yang tidak diizinkan
oleh Pengadilan, meskipun hukum agama suami mengizinkannya.
Dampak perkawinan sirri ini banyak menimbulkan kerugian bagi isteri
terutama anaknya pada umumnya baik secara hukum maupun sosial. Secara
hukum isteri dianggap sebagai isteri yang tidak sah, sehingga tidak mempunyai
hak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, dikarenakan secara hukum
perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Demikian pula anaknya
dianggap tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapak biologisnya. Akan
tetapi hak dan kedudukan anak luar kawin pasca keluarnya Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 status perdata yang juga melahirkan hubungan
saling mewaris antara anak yang dilahirkan di luar perkawinan terhadap bapak
biologisnya menjadi terlindungi oleh hukum dengan syarat apabila dibuktikan
dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mendalami lebih lanjut mengenai
bagaimana status anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri yang tidak
memperoleh izin dari Pengadilan terhadap hak warisnya yang di tulis dalam
bentuk skripsi dengan judul : “KEDUDUKAN HUKUM ANAK LUAR
KAWIN YANG TIDAK DIAKUI TERHADAP HARTA WARIS BAPAK
BIOLOGIS”. Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
pertama, apakah anak luar kawin yang tidak diakui berhak mewaris terhadap harta
waris bapak biologis menurut KUHPerdata, hukum islam dan hukum adat ?
kedua, apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh anak luar kawin yang tidak
diakui terhadap harta waris bapak biologis ?. Dengan harapan dapat memperoleh
suatu tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus dalam penulisannya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi tipe
penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Dengan menggunakan dua
pendekatan yaitu Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach) dan
Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Bahan hukum yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dan
analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir dalam penulisan skripsi ini.Tinjauan pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai yang pertama adalah
tentang hukum waris menurut hukum KUHPerdata, hukum waris menurut hukum
islam dan hukum waris menurut hukum adat. Dalam sub bab hukum waris
menurut KUHPerdata akan dijelaskan tentang pengertian hukum waris
KUHPerdata menurut beberapa ahli, unsur-unsur hukum waris KUHPerdata,
syarat-syarat mewaris, serta asas-asas hukum waris KUHPerdata, dan begitu juga
sebaliknya dalam sub bab hukum waris menurut hukum islam dan hukum waris
menurut hukum adat. Pembahasan kedua tentang anak, yang terdiri dari
pengertian anak dan macam-macam anak. Dan pembahasan yang terakhir tentang
harta warisan, yang terdiri dari pengertian harta warisan dan macam-macam harta
warisan.
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah menjelaskan terkait
dengan kedudukan hukum anak luar kawin yang tidak diakui terhadap harta waris
bapak biologis menurut KUHPerdata, hukum islam, dan hukum adat. Dan
pembahasan yang kedua menjelaskan terkait upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh anak luar kawin yang tidak diakui tehadap harta waris bapak biologis.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut. Pertama, kedudukan
hukum anak luar kawin yang tidak diakui terhadap harta waris bapak biologis
menurut KUHPerdata bahwasanya anak luar kawin yang tidak diakui oleh bapak
biologisnya tidak dapat mewaris terhadap harta warisan bapak biologisnya,
menurut hukum islam bahwasanya berdasarkan ketentuan Pasal 100 Kompilasi
Hukum Islam (KHI) dan Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam (KHI) anak luar
kawin tersebut tidak bisa dijadikan sebagai ahli waris bapak biologisnya, menurut
hukum adat bahwasanya anak luar kawin terhadap harta benda bapaknya tidak
berhak mewaris kecuali ditafsirkan menurut Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-VIII/2010 dengan syarat dapat dibuktikan berdasarkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya antara si anak
dengan si bapak. Kedua, upaya peyelesaian yang dapat dilakukan oleh anak luar
kawin yang tidak diakui terhadap harta waris bapak biologis untuk memperoleh
perlindungan di hadapan hukum atas hak-hak keperdataannya yakni dapat
dilakukan secara non-litigasi dan litigasi dengan mengajukan permohonan
penetapan kepada Pengadilan Negeri.
Saran yang diberikan penulis yaitu, bagi pembentuk peraturan perundangundangan
dan/atau Pemerintah seharusnya melakukan suatu penyempurnaan
berbagai peraturan perundang-undangan agar dalam hal kewarisan anak luar
kawin yang tidak diakui jika melalui putusan Pengadilan si anak dan ibunya dapat
membuktikan bahwa seorang laki-laki tersebut adalah bapak biologisnya. Bagi
masyarakat yang akan melakukan suatu perkawinan seharusnya dapat mengikuti
dan mentaati peraturan yang berlaku terhadap perkawinan yang dilakukan tersebut
dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil meskipun secara
hukum agama perkawinan tersebut sudah sah.
Description
reupload file repositori 10 april 2026_kurnadi/citra
