Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin yang Tidak Diakui Terhadap Harta Waris Bapak Biologis

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Dewasa ini, perkawinan yang tidak dicatat lazimnya disebut perkawinan sirri. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan di dalam ayat (2) ditentukan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Berdasarkan pada rumusan ketentuan pasal tersebut, maka untuk sahnya suatu perkawinan haruslah memenuhi ketentuan pasal tersebut secara utuh. Bertolak ukur dari adanya ketidakjelasan peraturan yang mengatur hak keperdataan anak luar kawin menyangkut hak waris terhadap harta waris bapak biologisnya. Mengingat batasan anak luar kawin itu sangat luas, di dalam penulisan skripsi ini dibatasi mengenai anak luar kawin yang tidak diakui yang lahir sebagai akibat dari perkawinan sirri yang dilakukan oleh bapak biologisnya. Terdapat isu hukum yakni adanya suatu perkawinan sirri yang tidak diizinkan oleh Pengadilan, meskipun hukum agama suami mengizinkannya. Dampak perkawinan sirri ini banyak menimbulkan kerugian bagi isteri terutama anaknya pada umumnya baik secara hukum maupun sosial. Secara hukum isteri dianggap sebagai isteri yang tidak sah, sehingga tidak mempunyai hak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, dikarenakan secara hukum perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Demikian pula anaknya dianggap tidak mempunyai hubungan hukum dengan bapak biologisnya. Akan tetapi hak dan kedudukan anak luar kawin pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 status perdata yang juga melahirkan hubungan saling mewaris antara anak yang dilahirkan di luar perkawinan terhadap bapak biologisnya menjadi terlindungi oleh hukum dengan syarat apabila dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mendalami lebih lanjut mengenai bagaimana status anak yang dilahirkan dari perkawinan sirri yang tidak memperoleh izin dari Pengadilan terhadap hak warisnya yang di tulis dalam bentuk skripsi dengan judul : “KEDUDUKAN HUKUM ANAK LUAR KAWIN YANG TIDAK DIAKUI TERHADAP HARTA WARIS BAPAK BIOLOGIS”. Penulis merumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut : pertama, apakah anak luar kawin yang tidak diakui berhak mewaris terhadap harta waris bapak biologis menurut KUHPerdata, hukum islam dan hukum adat ? kedua, apa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh anak luar kawin yang tidak diakui terhadap harta waris bapak biologis ?. Dengan harapan dapat memperoleh suatu tujuan yang terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus dalam penulisannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini meliputi tipe penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Dengan menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach) dan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan menggunakan metode pengumpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum sebagai langkah terakhir dalam penulisan skripsi ini.Tinjauan pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai yang pertama adalah tentang hukum waris menurut hukum KUHPerdata, hukum waris menurut hukum islam dan hukum waris menurut hukum adat. Dalam sub bab hukum waris menurut KUHPerdata akan dijelaskan tentang pengertian hukum waris KUHPerdata menurut beberapa ahli, unsur-unsur hukum waris KUHPerdata, syarat-syarat mewaris, serta asas-asas hukum waris KUHPerdata, dan begitu juga sebaliknya dalam sub bab hukum waris menurut hukum islam dan hukum waris menurut hukum adat. Pembahasan kedua tentang anak, yang terdiri dari pengertian anak dan macam-macam anak. Dan pembahasan yang terakhir tentang harta warisan, yang terdiri dari pengertian harta warisan dan macam-macam harta warisan. Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah menjelaskan terkait dengan kedudukan hukum anak luar kawin yang tidak diakui terhadap harta waris bapak biologis menurut KUHPerdata, hukum islam, dan hukum adat. Dan pembahasan yang kedua menjelaskan terkait upaya hukum yang dapat dilakukan oleh anak luar kawin yang tidak diakui tehadap harta waris bapak biologis. Kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut. Pertama, kedudukan hukum anak luar kawin yang tidak diakui terhadap harta waris bapak biologis menurut KUHPerdata bahwasanya anak luar kawin yang tidak diakui oleh bapak biologisnya tidak dapat mewaris terhadap harta warisan bapak biologisnya, menurut hukum islam bahwasanya berdasarkan ketentuan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam (KHI) anak luar kawin tersebut tidak bisa dijadikan sebagai ahli waris bapak biologisnya, menurut hukum adat bahwasanya anak luar kawin terhadap harta benda bapaknya tidak berhak mewaris kecuali ditafsirkan menurut Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dengan syarat dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya antara si anak dengan si bapak. Kedua, upaya peyelesaian yang dapat dilakukan oleh anak luar kawin yang tidak diakui terhadap harta waris bapak biologis untuk memperoleh perlindungan di hadapan hukum atas hak-hak keperdataannya yakni dapat dilakukan secara non-litigasi dan litigasi dengan mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri. Saran yang diberikan penulis yaitu, bagi pembentuk peraturan perundangundangan dan/atau Pemerintah seharusnya melakukan suatu penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan agar dalam hal kewarisan anak luar kawin yang tidak diakui jika melalui putusan Pengadilan si anak dan ibunya dapat membuktikan bahwa seorang laki-laki tersebut adalah bapak biologisnya. Bagi masyarakat yang akan melakukan suatu perkawinan seharusnya dapat mengikuti dan mentaati peraturan yang berlaku terhadap perkawinan yang dilakukan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil meskipun secara hukum agama perkawinan tersebut sudah sah.

Description

reupload file repositori 10 april 2026_kurnadi/citra

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By