Show simple item record

dc.contributor.advisorHarianto, Aries
dc.contributor.advisorJayus
dc.contributor.authorWATUNGLAWAR, MATIAS NEIS
dc.date.accessioned2015-12-10T10:31:26Z
dc.date.available2015-12-10T10:31:26Z
dc.date.issued2015-12-10
dc.identifier.nim130720101015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67277
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan jawaban atas berbagai persoalan mengenai pengelolaan manajemen ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, dan untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertangungjawabkan kinerja dan menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan menajemen aparatur sipil negara. Berkaitan dengan dasar substansial dalam UU ASN untuk melaksanakan perwujudan asas netralitas bagi pegawai ASN belum sepenuhnya dapat diwujudkan dan jauh dari harapan dan penegasan dalam perwujudan isi dari UU ASN. Undang-undang merupakan produk hukum yang dibuat oleh manusia, termasuk UU ASN. Karena itu secara yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, penulis melakukan penelitian terhadap UU ASN khususnya tentang perwujudan asas netralitas dalam penegakan disiplin birokrasi dengan mengacu kepada konstitusi sebagai hukum dasar, untuk membatasi kebijakan pimpinan yang disebabkan karena faktor intervensi politik baik in-gourp maupun individual. Penelitian ini dilakukan secara normatif mengingat UU ASN khususnya yang menyangkut asas netralitas dimungkinkan terjadinya inkonsistensi hukum, konflik norma bahkan terjadinya keberpihakan hukum. Potensi keberpihakan ini potensial terjadi terutama jika perselisihan terjadi didalam penegakan aturan disiplin dalam birokrasi, dengan mengacu kepada UU ASN dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 sebagai pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukan ternyata secara normatif ditemukan inkonsistensi hukum menyangkut perwujudan asas netralitas dalam hal penegakan disiplin sesuai UU ASN dan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terjadi intervensi politik oleh atasan langsung dan penerapan aturan yang tebang pilih oleh pimpinan SKPD akibat faktor in-group dan individual karena kedekatan emosional. Berdasarkan hasil penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa perlu dilakukan revisi beberapa ketentuan dalam UU ASN, khususnya mengenai konsistensi intervensi politik oleh atasan /pimpinan yang berlebihan mengenai penegakan disiplin sesuai asas netralitas sehingga konflik norma tidak akan terjadi dan dapat merefleksikan kenetralannya. Dengan demikian, prespektif yang dihasilkan secara fungsional dapat memberikan kontribusi kepada semua pihak khususnya mereka yang mempunyai kompetensi baik dibidang kepegawaian dalam penegakan disiplin pada hukum pemerintahan. Disamping itu juga, penelitian ini diharapkan dapat menjadi sebuah pertimbangan bagi para legislatif yang bertugas untuk merevisi atau membuat peraturan perundang-undangan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectASAS NETRALITAS BIROKRASIen_US
dc.subjectUNDANG-UNDANGen_US
dc.subjectAPARATUR SIPILen_US
dc.titlePERWUJUDAN ASAS NETRALITAS BIROKRASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record