PERLINDUNGAN HUKUM KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF
Abstract
Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dimana semuanya berdasar atas
hukum dan bukan negara kekuasaan belaka (machstaat). Didalam Undang-
Undang Dasar NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 27I yang mengatur tentang
persamaan kedudukan didalam hukum. Hal ini berimbas kepada setiap warga
negara Indonesia berhak diperlakukan sama tanpa terkecuali. Sedangkan menurut
pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang substansinya
bahwa semua warga negara itu mempunyai kesempatan yang sama di dalam
pemerintahan dari kedua hal tersebut dapat digaris bawahi bahwa didalam
konstitusi telah menjamin tentang hak dan kewajiban bagi warga negara.
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia adalah negara yang sangat demokratis,
hal ini dibuktikan dengan setiap lima tahunan sekali Indonesia melangsungkan
sebuah pesta rakyat yang diberi nama dengan Pemilihan Umum.
Pemilihan Umum dimaksudkan untuk memilih para wakil rakyat yang akan
duduk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berbicara tentang pemilihan umum maka
tidak asing lagi dengan peristilahan affirmative action untuk perempuan diamana
perempuan untuk pertama kali diperjuangakan dalam bidang politik yang nantinya
dapat duduk di kursi legislatif. Ketentuan tersebut merupakan hal baru di
Indonesia karena mengatur keadilan gender dalam rekruitmen dan manajemen
partai politik yakni memasukkan 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan
anggota legislatif, selain itu ada keharusan partai politik untuk memasukkan
setidaknya 1 orang perempuan dalam setiap 3 bakal calon legislatif. Politik hukum
seringkali dianggap sebagai kebijakan hukum yang diharapkan dapat membantu
mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat, karena politik akan mempengaruhi
hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuat
dan penegakkan hukumnya serta akan dilaksanakan secara nasional oleh
pemerintah.
Politik hukum adalah aktivitas memilih cara untuk mencapai suatu tujuan
sosial dan tujuan hukum tertentu undang-undang paket politik yang ada sejak
reformasi merupakan representatif dari keingina masyarakat perempuan untuk
mempengaruhi kebijakan pembuatan undang-undang di DPR. Didalam penelitian
tesis ini disajikan konsepnya sebagai bahan pertimbangan tentang bagaiamana
caranya suatu kebijakan yang ditujukan untuk perempuan itu haruslah banyak
dibahas oleh perempuan itu sendiri karena hal ini menyangkut tentang etika dan
norma kesopanan perempuan itu sendiri dalam kaitannya dengan kebijakan ini
untuk perempuan dan seyogyanya kebijakan ini perempuan pula yang mengatur
karena subjeknya adalah perempuan. Permasalahan dalam penelitian tesis ini
adalah : (1). Perlindungan hukum bagi keterwakilan perempuan di dalam
pemilihan umum legislatif ; (2). Sanksi diskualifikasi oleh KPU terhadap partai
politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan pada pemilihan umum legislatif bertentangan secara konstitusional dengan hak politik warga
negara.
Penelitian ini termasuk kedalam penelitian normatif dengan menggunakan
teori dari teori konstitusi Herman Heller, teori keadilan John Ralws, teori feminis
dan Hak Asasi Manusia. Diperlukan perlindungan hukum bagi keterwakilan
perempuan di dalam pemilihan umum legislatif dikarenakan secara konstitusional
telah diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sesuai
dengan amanat Pembukaan UUD bahwa penyelenggara negara Indonesia harus
berdasar pada prinsip theokrasi, demokrasi, nomokrasi serta erokasi yang saling
bersinergi. Sanksi diskualifikasi oleh KPU terhadap partai politik merupakan
upaya jaminan atas partisipasi keterwakilan perempuan di bidang politik
dikarenkan pentingnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif yaitu untuk
mempengaruhi setiap kebijakan atau keputusan pemerintah. Oleh karena itu, perlu
adanya revisi atas beberapa paket peraturan perundang-undangan tentang
pemilihan umum khususnya yang mengatur tentang keterwakilan perempuan
dalam pemilihan legislatif di Indonesia.
Collections
- MT-Science of Law [334]