Show simple item record

dc.contributor.advisorHarianto, Aries
dc.contributor.advisorJayus
dc.contributor.authorROSYAD, FATKUR
dc.date.accessioned2015-12-07T07:29:30Z
dc.date.available2015-12-07T07:29:30Z
dc.date.issued2015-12-07
dc.identifier.nim130720101035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66918
dc.description.abstractUniversitas Jember, Tahun 2013. Makna Kepribadian yang Tidak Tercela bagi Hakim Republik Indonesia. Pembimbing : Dr. Aries Harianto, S.H., M.H. dan Pembimbing Anggota : Dr. Jayus, S.H., M.Hum. Penelitian tesis ini berjudul : Makna Kepribadian yang Tidak Tercela bagi Hakim Republik Indonesia, dengan mengangkat isu hukum makna kepribadian yang tidak tercela bagi hakim Republik Indonesia dan akibat hukum dari ketiadaan rumusan makna kepribadian yang tidak tercela bagi jabatan hakim Republik Indonesia. Penelitian ini berlatar belakang atas adanya norma kepribadian yang tidak tercela sebagai salah satu persyaratan hakim Republik Indonesia yang secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan ketiga Pasal 24A ayat (2) dan Pasal 24C ayat (5) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 5 ayat (2), tidak ditemukan adanya penjelasan dan tafsir yang jelas tentang frasa kepribadian yang tidak tercela, baik dalam batang tubuh maupun dalam penjelasannya. Jika tidak ada rumusan makna atas frasa kepribadian yang tidak tercela tersebut, maka akan sangat berbahaya karena setiap orang dapat menafsirkan kepribadian yang tidak tercela ini sesuka hati sesuai dengan tujuannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe yuridis normatif, karena penelitian ini penelitian hukum normatif, maka dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), artinya dilakukan penelitian terhadap perudang-undangan yang terkait dengan permasalahan, yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undang lainnya. Selain itu juga digunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu pendekatan dengan berusaha mem-bangun suatu konsep yang akan dijadikan acuan di dalam penelitian. Bahan hukum dalam penelitian ini diperoleh melalui alat pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan menggunakan cara studi dokumen, sedangkan analisa bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan melalukan telaah terhadap bahan hukum primer, yaitu ketentuan normatif pasal perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diteliti, kemudian mengkaitkan dengan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum, konsep atau pendapat para pakar hukum, kemudian di analisa sesuai dengan ketentuan norma hukum yang telah ada untuk mendapat gambaran yang komprehensip tentang akibat hukum yang ditimbulkan karena ketiadaan rumusan makna kepribadian yang tidak tercela bagi Hakim Republik Indonesia serta menemukan rumusan makna kepribadian yang tidak tercela yang harus dimiliki dan dijaga oleh seorang hakim baik sebagai persyaratan untuk diangkat maupun ketika menjalankan tugas sebagai hakim. Hasil penelitian dan penelusuran terhadap norma kepribadian yang tidak tercela bagi hakim Republik Indonesia melalui penafsiran gramatikal, historis dan sistematis bahwa makna kepribadian yang tidak tercela adalah cara-cara xiv bertingkah laku yang merupakan ciri khusus seseorang (Hakim Republik Indonesia) serta hubungannya dengan orang lain dilingkungannya yang tidak tercacat, tidak patut dicela, bijaksana, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi dan berperilaku rendah hati. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan dari ketiadaan rumusan makna kepribadian yang tidak tercela berdasarkan konsep tujuan hukum adalah bahwa ketiadaan rumusan makna ini merupakan keterbatasan teks hukum sebagai vague norm (norma kabur) yang mendistorsi asas kepastian hukum bagi jabatan hakim, hal ini berakibat pada ketidakpastian penegakkan hukum yang salah satu pelaksananya adalah hakim yang pada gilirannya menyebabkan terjadinya penurunan public trust terhadap lembaga peradilan dan keadilan di Negara Republik Indonesia tercinta.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHakim Republik Indonesiaen_US
dc.titleMAKNA KEPRIBADIAN YANG TIDAK TERCELA BAGI HAKIM REPUBLIK INDONESIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record