| dc.description.abstract | Hutan merupakan salah satu sumber kekayaan alam yang cukup potensial dalam  menunjang pendapatan Negara maupun masyarakat. Kawasan hutan yang cukup luas akan sangat memerlukan tenaga kerja baik dari pihak Perum Perhutani sendiri maupun dari masyarakat di sekitar kawasan  hutan, Atas hubungan kerja inilah yang  menyebabkan lahirnya suatu perjanjian kerjasama yang terjalin diantara kedua belah pihak. Kualitas dan tingkat pendidikan yang rendah akan menjadi kendala dalam   pelaksanaan perjanjian kerjasama ini. Kurangnya kesadaran dari masyarakat desa hutan juga menjadi faktor timbulnya kesulitan dan penyelewengan-penyelewengan  yang  berakibat  pada kerugian Negara maupun bagi kedua  belah pihak itu sendiri.
Berdasarkan  uraian  tersebut,  penulis  merasa  tertarik  untuk  membehas skripsi dengan judul  "TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN HUTAN DENGAN SISTEM TUMPANGSARI  ANTARA PERUM PERHUTANI DENGAN KELOMPOK TANI HUTAN DESA   LOJEJER KECAMATAN WULUHAN KABUPATEN JEMBER". Rumusan  masalah  yang  penulis  bahas  adalah tentang  rnekanisme pembuatan   perjanjian      dan pelaksanaan perjanjian kerjasama serta cara penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan meninjau berdasarkan aturan-aturan hukum proses mekanisme pembuatan perjanjian kerjasama pengelolaan hutan,   hak-hak dan kewajiban para pihak, penunjang dan hambatan dalam pelaksanaan  perjanjian serta mengkaji bagaimana cara penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan  perjanjian kerjasama.
Skripsi ini rnenggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis normatif. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder.  Metode pengumpulan bahan hukum melalui  studi  dokumen dan studi kepustakaan,    Analisa  yang  digunakan  adalah preskriptif, sedangkan penarikan kesimpulan  menggunakan   metode  deduktif.
Tinjauan yuridis pelaksanaan perjanjian kerjasama pengelolaan hutan dengan sistem  tumpangsari didasarkan pada  pasal 1313, 1320 dan 1338. Kitab Undang-Undang Hukum  Perdata. Perjanjian kerjasama pengelolaan hutan ini harus  melalui mekanisme dan prosedur yang harus dilalui sebelum dilakukan penandatanganan. Mekanisme ini meliputi pengukuran, inventarisasi tegakan, penyelesaian  surat  persetujuan.    Dengan   adanya   perjanjian    kerjasama    ini akan menimbulkan hak-hak  dan kewajiban bagi  para pihak  yang  harus dipatuhi oleh keduanya. Pelaksanaan hak dan kewajiban ini tidak terlepas dari adanya faktor penunjang maupun hambatan-hambatan yang dapat menimbulkan perselisihan diantara keduanya sehingga memerlukan cara penyelesaian sengketa unuk menyelesaikan masalah diantara  kedua  belah pihak.
Saran yang diajukan dalam skripsi ini adalah bagi pihak Perum Perhutani perlu adanya keterlibatan  masyarakat desa hutan dalam  pembuatan draf perjanjian kerjasama. Para Petani Hutan seharusnya membaca draf perjanjian  kerjasama terlebih   dahulu   sebelun   melakukan    persetujuan,   sehingga   mereka   mengetahui hak-hak  yang akan diterima. | en_US |