TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN HUTAN DENGAN SISTEM TUMPANGSARI ANTARA PERUM PERHUTANI DENGAN KELOMPOK TANI HUTAN DESA LOJEJER KECAMATAN WULUHAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Hutan merupakan salah satu sumber kekayaan alam yang cukup potensial dalam menunjang pendapatan Negara maupun masyarakat. Kawasan hutan yang cukup luas akan sangat memerlukan tenaga kerja baik dari pihak Perum Perhutani sendiri maupun dari masyarakat di sekitar kawasan hutan, Atas hubungan kerja inilah yang menyebabkan lahirnya suatu perjanjian kerjasama yang terjalin diantara kedua belah pihak. Kualitas dan tingkat pendidikan yang rendah akan menjadi kendala dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini. Kurangnya kesadaran dari masyarakat desa hutan juga menjadi faktor timbulnya kesulitan dan penyelewengan-penyelewengan yang berakibat pada kerugian Negara maupun bagi kedua belah pihak itu sendiri.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis merasa tertarik untuk membehas skripsi dengan judul "TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN HUTAN DENGAN SISTEM TUMPANGSARI ANTARA PERUM PERHUTANI DENGAN KELOMPOK TANI HUTAN DESA LOJEJER KECAMATAN WULUHAN KABUPATEN JEMBER". Rumusan masalah yang penulis bahas adalah tentang rnekanisme pembuatan perjanjian dan pelaksanaan perjanjian kerjasama serta cara penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan meninjau berdasarkan aturan-aturan hukum proses mekanisme pembuatan perjanjian kerjasama pengelolaan hutan, hak-hak dan kewajiban para pihak, penunjang dan hambatan dalam pelaksanaan perjanjian serta mengkaji bagaimana cara penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama.
Skripsi ini rnenggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis normatif. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen dan studi kepustakaan, Analisa yang digunakan adalah preskriptif, sedangkan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif.
Tinjauan yuridis pelaksanaan perjanjian kerjasama pengelolaan hutan dengan sistem tumpangsari didasarkan pada pasal 1313, 1320 dan 1338. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian kerjasama pengelolaan hutan ini harus melalui mekanisme dan prosedur yang harus dilalui sebelum dilakukan penandatanganan. Mekanisme ini meliputi pengukuran, inventarisasi tegakan, penyelesaian surat persetujuan. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini akan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi para pihak yang harus dipatuhi oleh keduanya. Pelaksanaan hak dan kewajiban ini tidak terlepas dari adanya faktor penunjang maupun hambatan-hambatan yang dapat menimbulkan perselisihan diantara keduanya sehingga memerlukan cara penyelesaian sengketa unuk menyelesaikan masalah diantara kedua belah pihak.
Saran yang diajukan dalam skripsi ini adalah bagi pihak Perum Perhutani perlu adanya keterlibatan masyarakat desa hutan dalam pembuatan draf perjanjian kerjasama. Para Petani Hutan seharusnya membaca draf perjanjian kerjasama terlebih dahulu sebelun melakukan persetujuan, sehingga mereka mengetahui hak-hak yang akan diterima.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]