dc.description.abstract | Indonesia sebagai negara berkembang berusaha untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, dilaksanakan pembangunan disega1a bidang baik secara fisik maupun non fisik. Pembangunan fisik dilakukan dengan membangun bangunan seperti jalan raya, jembatan, rumah sakit, sekolah. Untuk pembangunan itu diperlukan suatu bahan baku yang diperoleh dari kekayaan sumber daya alam. PT Semen Gresik (Persero) Tbk merupakan salah satu BUMN yang dimiliki Indonesia. Perusahaan tersebut menyediakan bahan baku semen yang dibutuhkan pembangunan fisik tersebut. Dalam memproduksi semen diperlukan suatu kerjasama agar dapat meningkatkan produksi secara efektif dan efesien. PT Semen Gresik (Persero) Tbk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT United Tractors Semen Gresik yang merupakan anak perusahaannya dalam bidang jasa penambangan dan angkutan batu kapur untuk persediaan produksi bagi pabrik Tuban.
Permasalahan yang akan dibabas dalam penulisan skripsi ini adalah pelaksanaan proses pernbuatan perjanjian jasa penambangan dan angkutan batu kapur untuk pabrik Tuban antara PT Semen Gresik (Persero) Tbk dengan PT United Tractors Semen Gresik, pelaksanaan perjanjian dan bagaimana upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian.
Tujuan penulisan skripsi ini merupakan bersifat akademis yaitu guna memenuhi salah satu syarat untuk mencapai gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, dan tujuan yang berkaitan dengan obyek yang dikaji dan dianalisis yaitu
1) Proses pembuatan perjanjian jasa penambangan dan angkutan batu kapur untuk pabrik Tuban antara PT Semen Gresik (Persero) Tbk dengan PT United Tractors Semen Gresik,
2) Pelaksanaan perjanjian jasa penambangan dan angkutan batu kapur untuk pabrik Tuban antara PT Semen Gresik (Persero) Tbk dengan PT United Tractors Semen Gresik,
3) Upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan antara PT Semen Gresik (Persero) Tbk dengan PT United Tractors Semen Gresik.
Pendekatan masalah dalam penelitian ini rnenggunakan metode yuridis normatif yaitu suatu pendekatan berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam masyarakat mengenai suatu hal yang diteliti. Sumber data penulisan menggunakan dua sumber yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dan lapangan. Analisis data digunakan metode deskriptif kualitatif yang disimpulkan menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan yang diambil adalah
1). Proses pembuatan perjanjian dilaksanakan dengan secara tertulis dalam bentuk suatu surat perjanjian. Proses pembuatan surat perjanjian meliputi beberapa tahap;
2). Pelaksanaan perjanjian telah dilakukan sesuai ketentuan dari isi surat-surat perjanjian. Perwujudannya berupa pelaksanaan hak dan kewajiban dalam waktu 11 bulan melalui dua tahap pelaksanaan;
3). Upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan diantara para pihak dapat diselesaikan dengan cara damai, musyawarah untuk mencapai kata mufakat.
Saran yang dapat diberikan dalam penulisan ini adalah
1). Hendaknya proses pembuatan perjanjian dibuat sccara sederhana dan tertulis, sehingga pihak yang ingin mengajukan permohonan dapat mudah mengetahuinya. Hendaknya surat perjanjian dilegalisir kepada seorang notaris untuk mendapatkan kekuatan pembuktian yang kuat;
2). Hendaknya perusahaan induk meningkatkan lagi pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan perjanjian agar tidak timbul suatu hambatan yang dapat merugikan bagi para pihak;
3). Hendaknya dipertahankan upaya penyelesaian secara damai, musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Masalah ini merupakan masalah intern induk perusahaan dengan anak perusahaan. Apabila diketahui secara umum maka kredibilitas perusahaan akan turun. | en_US |