PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA PENAMBANGAN DAN ANGKUTAN BATU KAPUR OLEH PT. UNITED TRACTORS SEMEN GRESIK UNTUK PABRIK TUBAN CABANG PT. SEMEN GRESIK (PERSERO) TBK
Abstract
Indonesia sebagai negara berkembang  berusaha untuk mencapai  tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, dilaksanakan pembangunan disega1a bidang baik secara fisik maupun non fisik. Pembangunan fisik dilakukan dengan membangun  bangunan   seperti  jalan raya, jembatan,  rumah  sakit, sekolah.  Untuk pembangunan  itu  diperlukan   suatu  bahan  baku   yang  diperoleh   dari  kekayaan sumber  daya alam. PT Semen  Gresik (Persero)  Tbk   merupakan  salah satu BUMN yang dimiliki Indonesia. Perusahaan tersebut  menyediakan bahan  baku semen yang   dibutuhkan pembangunan fisik tersebut. Dalam memproduksi semen diperlukan suatu kerjasama agar  dapat  meningkatkan   produksi   secara  efektif  dan efesien. PT  Semen Gresik (Persero) Tbk   melaksanakan perjanjian  kerja  sama dengan  PT United Tractors Semen Gresik yang  merupakan anak  perusahaannya dalam bidang jasa penambangan dan  angkutan batu kapur untuk persediaan produksi bagi pabrik  Tuban.
Permasalahan yang akan dibabas dalam penulisan skripsi ini adalah pelaksanaan   proses  pernbuatan   perjanjian  jasa  penambangan   dan  angkutan  batu kapur  untuk  pabrik  Tuban antara  PT  Semen  Gresik   (Persero)   Tbk  dengan   PT United Tractors Semen Gresik, pelaksanaan perjanjian dan bagaimana upaya penyelesaian   jika  terjadi  perselisihan   dalam  pelaksanaan   perjanjian.
Tujuan penulisan skripsi ini merupakan bersifat akademis yaitu guna memenuhi  salah satu syarat untuk  mencapai gelar  sarjana hukum pada  Fakultas Hukum Universitas Jember, dan tujuan yang berkaitan dengan obyek yang dikaji dan dianalisis yaitu 
1)   Proses pembuatan perjanjian jasa   penambangan  dan angkutan batu  kapur  untuk  pabrik  Tuban  antara  PT Semen  Gresik  (Persero)  Tbk dengan   PT   United Tractors Semen Gresik,    
2)   Pelaksanaan perjanjian jasa penambangan dan angkutan batu kapur untuk  pabrik Tuban antara PT Semen Gresik (Persero) Tbk dengan PT United Tractors Semen Gresik,   
3)   Upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan antara PT Semen Gresik (Persero)   Tbk dengan  PT United Tractors  Semen  Gresik.
Pendekatan masalah dalam penelitian ini rnenggunakan metode yuridis normatif yaitu suatu pendekatan berdasarkan aturan-aturan hukum  yang  berlaku dan  kenyataan yang ada dalam masyarakat  mengenai suatu hal yang diteliti. Sumber  data  penulisan  menggunakan  dua  sumber  yaitu  sumber  data  primer  dan sumber  data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur dan lapangan. Analisis data digunakan metode deskriptif  kualitatif yang disimpulkan menggunakan  metode  deduktif.
Kesimpulan yang diambil adalah 
1).   Proses  pembuatan perjanjian dilaksanakan dengan secara tertulis  dalam bentuk  suatu  surat  perjanjian. Proses pembuatan surat  perjanjian meliputi beberapa   tahap;   
2).  Pelaksanaan perjanjian telah dilakukan sesuai ketentuan dari isi surat-surat  perjanjian. Perwujudannya berupa pelaksanaan hak dan  kewajiban dalam  waktu  11  bulan  melalui  dua  tahap pelaksanaan;   
3). Upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan diantara para pihak dapat diselesaikan   dengan cara damai, musyawarah   untuk  mencapai   kata mufakat.
Saran yang dapat diberikan dalam penulisan ini adalah    
1). Hendaknya proses pembuatan perjanjian dibuat sccara  sederhana dan tertulis,  sehingga pihak yang ingin mengajukan permohonan dapat mudah   mengetahuinya. Hendaknya surat perjanjian  dilegalisir  kepada seorang  notaris  untuk  mendapatkan   kekuatan pembuktian  yang  kuat;   
2). Hendaknya perusahaan induk meningkatkan lagi pengawasan terhadap  jalannya   pelaksanaan perjanjian agar tidak timbul suatu hambatan yang  dapat  merugikan   bagi  para  pihak;   
3). Hendaknya dipertahankan upaya penyelesaian secara damai, musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Masalah ini merupakan masalah intern induk   perusahaan dengan  anak  perusahaan. Apabila  diketahui  secara  umum maka  kredibilitas  perusahaan  akan turun.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
