Tinjauan Yuridis Mengenai Wakaf Tanah Tanpa Adanya Bukti Tertulis

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, dan pada umumnya bagi orang yang beragama muslim yang ingin mengabdikan hartanya untuk kepentingan umum dapat menjadikan wakaf sebagai pilihan utama. Wakaf merupakan salah satu bentuk kegiatan ibadah yang dianjurkan dalam islam karena pahala wakaf akan selalu mengalir meskipun sang pewakaf (wakif) telah meninggal dunia. Namun dalam praktik perwakafan tanah yang terjadi, tidak sedikit sengketa yang terjadi dalam masyarakat misalnya pemberian wakaf tanah tanpa adanya bukti tertulis yang mengakibatkan terjadinya sengketa dikemudian hari antara penerima wakaf (nadzir) dengan ahli waris dari pemberi wakaf (wakif). Penulis disini akan mengkaji tentang ahli waris dari sang pewikif apakah memiliki hak dalam mengajukan gugatan terhadap tanah wakaf yang tidak memiliki bukti tertulis dalam perjanjiannya. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis mencoba membahas perwakafan tanah tanpa adanya suatu bukti tertulis yang sering terjadi di Indonesia yang menimbulkan sengketa. Berdasarkan penjelasan tentang latar belakang diatas, rumusan masalah yang akan dibahas lebih mendalam. Yaitu tentang: pertama, Apakah ahli waris dari pemberi wakaf (wakif) mempunyai hak gugat terhadap tanah yang telah diwakafkan; kedua, mengenai Bagaimana kedudukan hukum penerima wakaf (Nadzir) tanah tanpa adanya bukti tertulis. Tujuan peenelitian ini guna dalam penulisan penelitian skripsi ini dapat memberikan kesimpulan pemikiran yang dapat diharapkan akan bermanfaat bagi massyarakat. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penelitian. Adapun tujuan penelitian disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah yang berbentuk skripsi ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkankaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian Yuridis Normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal, seperti penulis menggunakan pendekatan undang-undangan dan pendekatan konseptual, literature yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok permasalahan. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat. Tetapi banyak terjadi sengketa wakaf yang ada di masyarakat, maka dari itu perlunya suatu pengertian dan pemahaman apa sajakah rukun dan syarat wakaf, macam-macam wakaf, dan juga fungsi dari wakaf, serta peraturan dan pengelolaan wakaf. Dalam berwakaf kedua belah pihak harus paham akan kedudukannya sebagai seorang wakif dan seorang nadzir, karena apabila kedua belah pihak tidak paham akan kedudukannya dan tidak melaksanakan wakaf sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang wakaf yang mengatur mengenai Ikrar wakaf yang dibuat secara tertulis dan disaksikan oleh dua orang saksi, maka dikemudian hari akan dapat menimbulkan suatu sengketa. Ahli waris pemberi wakaf dapat mempunyai hak gugat terhadap tanah wakaf apabila jika dalam perjanjian wakaf tanah tersebut tidak mempunyai bukti tertulis yang dilakukan dan dilaksanakan dihadapan pejabat pembuat akta ikrarr wakaf yang disaksikan oleh dua orang saksi seperti yang tercantum dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang wakaf, maka ahli waris sang pewakif dapat dengan mudah menggugat tanah tersebut. Sedangkan kedudukan hukum seorang Nadzir bukan sebagai pemilik harta wakaf tetapi hanya sebagai pengelola dari harta wakaf tersebut, hal ini terdapat dalam pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang perwakafan tanah milik dan dalam Pasal 215 ayat (5) Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam yang memuat rumusan bahwa Nadzir adalah kelompok orang atau badan hukum yang diberi tugas untuk memelihara dan mengurus badan wakaf. Kesimpulan dari penulisan ini, Pertama, Ahli waris dari pemberi wakaf dapat mempunyai hak gugat terhadap tanah wakaf, apabila tanah tersebut tidak mempunyai

Description

reupload file repositori 8 april 2026 kurnadi/fani

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By