Tinjauan Yuridis Mengenai Wakaf Tanah Tanpa Adanya Bukti Tertulis
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang mayoritas penduduknya beragama
islam, dan pada umumnya bagi orang yang beragama muslim yang ingin mengabdikan
hartanya untuk kepentingan umum dapat menjadikan wakaf sebagai pilihan utama.
Wakaf merupakan salah satu bentuk kegiatan ibadah yang dianjurkan dalam islam
karena pahala wakaf akan selalu mengalir meskipun sang pewakaf (wakif) telah
meninggal dunia. Namun dalam praktik perwakafan tanah yang terjadi, tidak sedikit
sengketa yang terjadi dalam masyarakat misalnya pemberian wakaf tanah tanpa adanya
bukti tertulis yang mengakibatkan terjadinya sengketa dikemudian hari antara
penerima wakaf (nadzir) dengan ahli waris dari pemberi wakaf (wakif). Penulis disini
akan mengkaji tentang ahli waris dari sang pewikif apakah memiliki hak dalam
mengajukan gugatan terhadap tanah wakaf yang tidak memiliki bukti tertulis dalam
perjanjiannya. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis mencoba membahas
perwakafan tanah tanpa adanya suatu bukti tertulis yang sering terjadi di Indonesia
yang menimbulkan sengketa. Berdasarkan penjelasan tentang latar belakang diatas,
rumusan masalah yang akan dibahas lebih mendalam. Yaitu tentang: pertama, Apakah
ahli waris dari pemberi wakaf (wakif) mempunyai hak gugat terhadap tanah yang telah
diwakafkan; kedua, mengenai Bagaimana kedudukan hukum penerima wakaf (Nadzir)
tanah tanpa adanya bukti tertulis. Tujuan peenelitian ini guna dalam penulisan
penelitian skripsi ini dapat memberikan kesimpulan pemikiran yang dapat diharapkan
akan bermanfaat bagi massyarakat. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penelitian.
Adapun tujuan penelitian disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah yang
berbentuk skripsi ini adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat,
dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkankaidahkaidah
atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian Yuridis Normatif
dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal,
seperti penulis menggunakan pendekatan undang-undangan dan pendekatan konseptual, literature yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang menjadi pokok permasalahan.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariat. Tetapi banyak terjadi sengketa wakaf yang ada
di masyarakat, maka dari itu perlunya suatu pengertian dan pemahaman apa sajakah
rukun dan syarat wakaf, macam-macam wakaf, dan juga fungsi dari wakaf, serta
peraturan dan pengelolaan wakaf. Dalam berwakaf kedua belah pihak harus paham
akan kedudukannya sebagai seorang wakif dan seorang nadzir, karena apabila kedua
belah pihak tidak paham akan kedudukannya dan tidak melaksanakan wakaf sesuai
dengan prosedur yang sudah ditetapkan dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 Tentang wakaf yang mengatur mengenai Ikrar wakaf yang dibuat secara
tertulis dan disaksikan oleh dua orang saksi, maka dikemudian hari akan dapat
menimbulkan suatu sengketa.
Ahli waris pemberi wakaf dapat mempunyai hak gugat terhadap tanah wakaf
apabila jika dalam perjanjian wakaf tanah tersebut tidak mempunyai bukti tertulis yang
dilakukan dan dilaksanakan dihadapan pejabat pembuat akta ikrarr wakaf yang
disaksikan oleh dua orang saksi seperti yang tercantum dalam pasal 17 Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang wakaf, maka ahli waris sang pewakif dapat dengan
mudah menggugat tanah tersebut. Sedangkan kedudukan hukum seorang Nadzir bukan
sebagai pemilik harta wakaf tetapi hanya sebagai pengelola dari harta wakaf tersebut,
hal ini terdapat dalam pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
Tentang perwakafan tanah milik dan dalam Pasal 215 ayat (5) Inpres Nomor 1 Tahun
1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam yang memuat rumusan bahwa Nadzir adalah
kelompok orang atau badan hukum yang diberi tugas untuk memelihara dan mengurus
badan wakaf.
Kesimpulan dari penulisan ini, Pertama, Ahli waris dari pemberi wakaf dapat
mempunyai hak gugat terhadap tanah wakaf, apabila tanah tersebut tidak mempunyai
Description
reupload file repositori 8 april 2026 kurnadi/fani
