PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN INVENTARIS KANTOR BERUPA MOBIL DINAS DENGAN NOMOR POLISI 1061 QP PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum 
Kabupaten Jember. Tujuan daripada  pelaksanaan PKN adalah untuk mengetahui prosedur 
pemungutan PPN atas jasa Pemeliharaan dan perawatan Mobil Dinas dengan NO.Pol 1130 QP 
pada KPU Kabupaten Jember.  
Kegiatan penulis selama PKN adalah membantu koordinator keuangan dalam melakukan 
penghitungan   perpajakan terutama PPN dan lebih khususnya  PPN atas Jasa Pemeliharaan 
dan Perawatan Mobil Dinas No.Pol 1061 QP, mulai dari proses perawatan mobil dinas KPU. 
Perawatan mobil dinas dengan No.Pol 1061 QP adalah kerja sama KPU Kabupaten Jember 
dengan bengkel Gajah Mada yang pemungutan PPNnya dilakukan oleh bendahara pengeluaran 
KPU Kabupaten Jember atas transaksi diatas Rp. 1.000.000,-. Pembayaran yang diterima 
rekanan telah dipotong pajak oleh bendahara pengeluaran. 
Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Jember sebagai pemungut PPN wajib 
melaporkan SPT Masa PPN (Formulir 1107 PUT) paling lambat 14 hari setelah berakhirnya 
masa pajak. Dan untuk  bengkel Gakah Mada wajib melaporkan SPT Masa PPN (Formulir 
1107) paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Collections
- DP-Taxation [896]
