Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam Menjaga Kemandirian dan Integritas Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Wilayah geografis Indonesia yang amat luas dengan segala keterbatasan
sarana transportasi menjadikan tidak mudah bagi Peran Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang disingkat DKPP dalam menjalankan tugasnya.
Padahal, persidangan yang cepat merupakan prinsip yang harus ditepati demi para
pencari keadilan. Karenanya, mekanisme persidangan pun harus dirancang untuk
memudahkan proses pencarian keadilan tersebut. Salah satu cara yang
dipergunakan oleh DKPP adalah bahwa dalam keadaan tertentu dapat
diselenggarakan sidang jarak jauh dengan fasilitas video conference seperti
termaktub pada Pasal 25 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012. Sidang video
conference merupakan pilihan rasional menimbang kondisi dan tantangan yang
harus dijawab oleh DKPP sebagai lembaga penegak etika penyelenggara pemilu
sampai ke tingkat yang paling bawah. Tantangan selanjutnya yang harus dihadapi
oleh DKPP adalah membangun sistem sekaligus menjalankan sistem itu. Untuk
itu, guna membangun sekaligus menjalankan sistem ada tiga komponen yang
harus ada. Pertama, struktur. Kedua pranata dan ketiga adalah kultur. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwasanya beberapa tantangan yang dihadapi
DKPP adalah 1) usia yang masih belia, sehingga belum begitu dikenal oleh
khalayak luas, 2) kelembagaan DKPP sangat terbatas, DKPP secara lembaga
hanya ada satu dan berada di Ibu Kota negara, sementara tugasnya bersifat
nasional, 3) kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan berpulau-pulau yang
membuat penanganan pelanggaran kode etik kurang efisien dan 4) Kepatuhan atas
putusan DKPP. Berdasarkan uraian latar belakang dan permasalahan tersebut
diatas, maka penulis mencoba mengidentifikasikan permasalahan yaitu Apa Peran
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Menjaga Kemandirian Dan
Integritas Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia dan Bagaimana
Memperkuat Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Menjaga
Kemandirian Dan Integritas Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia.
Metode pendekatan yang diterapkan dalam rangka menjawab permasalahan
dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil dari penelitian yaitu bahwa Peran Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Dalam Menjaga Kemandirian Dan Integritas Penyelenggara Pemilihan
Umum Di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 yaitu untuk menjaga kemandirian, integritas dan
kredibilitas KPU dan Bawaslu agar Pemilu tentu berjalan dengan baik dan benar.
Sehingga dalam melaksanakan tugasnya DKPP menitikberatkan pada pelaksanaan
asas-asas penyelenggara pemilu yaitu meliputi asas mandiri, jujur, adil, kepastian
hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Dan Memperkuat Peran Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dalam Menjaga Kemandirian Dan Integritas
Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia yaitu dengan penguatan
kewenangan bagi DKPP dalam hal ini dasar hukum yakni pencantuman retoratif
justice dalam revisi Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilu. Sehingga DKPP dengan jelas akan memiliki landasan yang kuat secara atributif dari
undang-undang sehingga putusan DKPP kedepan yang bersifat retoratif justice
tidak dianggap oleh Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang cacat hukum dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seabagaimana Pendapat Mahkamah
dalam putusan MK No. 115/PHPU.DXI/ 2013.
Saran penulis adalah Diperlukan adanya revisi revisi terhadap UndangUndang
tentang Penyelenggara Pemilu yang menjamin penguatan terhadap
kewenangan bagi DKPP dalam hal ini dasar hukum yakni pencantuman retoratif
justice. Hal tersebut merupakan suatu keharusan karena Indonesia merupakan
negara hukum, dimana peraturan perundang-undangan menjadi yang utama
daripada putusan pengadilan. Sehingga kedepannya DKPP akan memiliki
landasan yang kuat secara atributif dari undang-undang terkait kewenangan
mengeluarkan putusan yang bersifat retoratif justice. Perlu dilakukan banyak
kajian ilmiah terhadap lembaga DKPP, hal tersebut dikarenakan DKPP sebagai
lembaga penegak etik bagi penyelenggara Pemilu dan Lembaga ini mungkin
satu-satunya yang ada di dunia. Dari mulai ide pembentukan sampai kiprahnya
sejak awal dibentuk mengharuskan banyak pengalaman yang perlu dikaji secara
ilmiah. Tidak menutup kemungkinan, kajian ilmiah tersebut jika diseriusi akan
melahirkan satu bentuk teorisasi baru yang bermanfaat bagi proses demokrasi di
Indonesia.
Description
reupload file repository 7 april 2026_kur/citra
