Upaya Gerakan Anti-Extradition Law Amendment Bill dalam Menolak RUU Ekstradisi di Hongkong Tahun 2019

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Tahun 2019, masyarakat Hongkong menghadapi kontroversi atas rancangan undang-undang yang memungkinkan ekstradisi ke Tiongkok daratan. Kebijakan ini dinilai mengancam sistem hukum otonom dan kebebasan sipil, sehingga mendorong lahirnya Gerakan Anti-ELAB. Penelitian ini mengkaji bagaimana gerakan yang tidak memiliki struktur organisasi formal tersebut dapat menjalankan mobilisasi kolektif secara luas dan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis bagaimana gerakan tersebut mampu mengoordinasikan aksi perlawanan secara efektif dalam konteks represif, serta menjelaskan peran sumber daya dalam menopang keberhasilan gerakan. Kerangka konseptual yang digunakan menitikberatkan pada pendekatan mobilisasi sumber daya, yang menilai efektivitas gerakan berdasarkan akses, pengelolaan, dan pendistribusian berbagai bentuk aset kolektif. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif melalui studi literatur dan pendekatan analisis interpretatif terhadap data sekunder. Hasilnya menunjukkan bahwa partisipasi akar rumput, kampanye visual, solidaritas lintas komunitas, serta penggunaan teknologi digital menjadi elemen penting dalam menunjang efektivitas gerakan. Studi ini menyoroti bahwa kekuatan mobilisasi tidak selalu bertumpu pada kepemimpinan atau struktur yang mapan, tetapi pada kecakapan memanfaatkan sumber daya dalam kondisi yang menekan.

Description

Repo 7 April 2026_ Rudy K

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By