Upaya Gerakan Anti-Extradition Law Amendment Bill dalam Menolak RUU Ekstradisi di Hongkong Tahun 2019
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Tahun 2019, masyarakat Hongkong menghadapi kontroversi atas
rancangan undang-undang yang memungkinkan ekstradisi ke Tiongkok daratan.
Kebijakan ini dinilai mengancam sistem hukum otonom dan kebebasan sipil,
sehingga mendorong lahirnya Gerakan Anti-ELAB. Penelitian ini mengkaji
bagaimana gerakan yang tidak memiliki struktur organisasi formal tersebut dapat
menjalankan mobilisasi kolektif secara luas dan efektif. Penelitian ini bertujuan
untuk mengidentifikasi dan menganalisis bagaimana gerakan tersebut mampu
mengoordinasikan aksi perlawanan secara efektif dalam konteks represif, serta
menjelaskan peran sumber daya dalam menopang keberhasilan gerakan. Kerangka
konseptual yang digunakan menitikberatkan pada pendekatan mobilisasi sumber
daya, yang menilai efektivitas gerakan berdasarkan akses, pengelolaan, dan
pendistribusian berbagai bentuk aset kolektif. Penelitian ini dilakukan dengan
metode kualitatif melalui studi literatur dan pendekatan analisis interpretatif
terhadap data sekunder. Hasilnya menunjukkan bahwa partisipasi akar rumput,
kampanye visual, solidaritas lintas komunitas, serta penggunaan teknologi digital
menjadi elemen penting dalam menunjang efektivitas gerakan. Studi ini
menyoroti bahwa kekuatan mobilisasi tidak selalu bertumpu pada kepemimpinan
atau struktur yang mapan, tetapi pada kecakapan memanfaatkan sumber daya
dalam kondisi yang menekan.
Description
Repo 7 April 2026_ Rudy K
