PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK HOTEL DI DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Dalam era otonomi daerah saat ini, Pajak Daerah memiliki peran yang sangat
signifikan dalam pembiayaan pembangunan daerah. Hal ini tidak terlepas dari
besarnya sumbangan Pajak Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah. Di Kabupaten
Jember, salah satu Pajak Daerah yang memiliki nilai cukup besar adalah Pajak Hotel.
Pajak Hotel merupakan salah satu Pajak Daerah di wilayah Kabupaten Jember yang
dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Untuk dapat menjelaskan
prosedur pembayaran Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember,
penulis telah melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember selama 1 (satu) bulan sejak tanggal 1 September 2010 sampai
dengan 30 September 2010.
Besarnya jumlah Pajak Hotel yang dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember berdasarkan rekapitulasi penerimaan bulanan yang disusun dari
rekapitulasi bill atau bukti pembayaran harian. Berdasarkan rekapitulasi penerimaan
bulanan tersebut kemudian akan dihitung besarnya pajak terutang sesuai dengan tata
cara penghitungan Pajak Hotel. Besarnya tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%.
Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata tersebut adalah
sebagai berikut. Pertama, Pajak Hotel di Kabupaten Jember dikelola berdasarkan
Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah serta sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 12 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel. Kedua, prosedur pembayaran Pajak Hotel di
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember meliputi pendaftaran dan pendataan
Wajib Pajak dan Objek Pajak Hotel oleh petugas Seksi Pendataan, penetapan
besarnya pajak yang terutang oleh Seksi Penetapan dan pembayaran Pajak Hotel oleh
Wajib Pajak ke Bendahara Penerima Pajak. Ketiga, sistem pemungutan Pajak Hotel
di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan Self Assessment
System, yaitu sistem yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk
menghitung, menyetor dan melaporkankan sendiri pajak terutangnya.
Collections
- DP-Taxation [889]