Solusi Perselisihan Konsulat Jenderal dan Kedutaan Besar Amerika Serikat Di Indonesia dengan Staf Warga Negara Indonesia dalam Perspektif Hukum Internasioanal
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Indra Taufiq, seorang warga negara Indonesia, mantan staf lokal yang
bekerja di Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Medan mengajukan kasasi
kepada Mahkamah Agung Indonesia terhadap konsulat jenderal Amerika Serikat
di Medandan Kedutaan Besar Amerika Serikatagar membayar hak-hak PHK
(Pemutusan Hubungan Kerja) Indra Taufiq. Meskipun putusan kasasi itu
dimenangkan oleh Indra Taufiq, pihak konsulat jenderal dan kedutaan besar
Amerika Serikat menolak untuk mematuhi putusan pengadilan tersebut dengan
alasan kekebalan diplomatik. Hal ini yang menjadi isu hukum yang harus dikaji
ditinjau perspektif hukum internasional terkait status hukum perwakilan
diplomatik atau konsuler di Indonesia dan kewajiban apa yang harus dilakukan
Indonesia untuk melindungi hak-hak warga negaranya.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis peran hukum
internasional dalam penyelesaian perselisihan antara staf lokal warga negara
Indonesia dengan perwakilan diplomatik dan konsuler terkait hubungan kerja
yang bersinggungan dengan kekebalan diplomatik.
Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam
skripsi ini ialah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undangundang,
Berdasarkan hasil pembahasan maka kesimpulan yang dapat diambil
adalah pengadilan Indonesia tidak dapat melakukan eksekusi terhadap konsulat
jenderal dan kedutaan besar Amerika Serikat karena tidak adanya undang-undang
yang memeberikan batasan kekebalan diplomatik terkait kontrak kerja dimana
perwakilan diplomatik atau konsuler Amerika Serikat sebagai subjeknya. Hal ini
bisa dilihat dari undang-undang PHI maupun undang-undang ketenagakerjaan
yang tidak memperlakukan perwakilan diplomatik atau konsuler yang Indonesia
sebagai pihak pemberi kerja.
Description
reupload file repository 7 april 2026_kur/citra
