TATA CARA PELASANAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) PERWAKILAN JEMBER
Abstract
Tujuan dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah ingin mengetahui dan memahami
pelaksanakan administrasi akuntansi perpajakan pada PT. Jasa Raharja (Persero)
Perwakilan Jember, Pelaksanaan kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) mempraktekan
tata cara pelaksanaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan pada PT. Jasa Raharja
(Persero) Perwakilan Jember. PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember telah
melakukan kewajiban perpajakan dengan baik yang dapat ditunjukkan Pajak Bumi
dan Bangunan yang berlaku, serta melaksanakan pembayaran sesuai dengan SPPT
(Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang telah diterbitkan oleh Dirjen Pajak
melalui KPP Pratama Jember yang kemudian disalurkan kepada Kecamatan melalui
petugas pemungut dari Kelurahan. Petugas pemungut bisa langsung membagikan
SPPT kepada wajib pajak (PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember). Pada PT.
Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Jember membayarkan melalui petugas pemungut
dan dimasukkan ke dalam DPH PBB Harian. Kemudian oleh petugas pemungut
disetor kepada Bank Jatim Cabang Jember. PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan
Jember dalam pemungutan pajaknya menggunakan official assessment system yaitu
suatu sistem perpajakan yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan
Jember atas PBB. Dilaksanakan dengan surat tugas nomor 4280/H25.1.2/PS.8/2010
pada tanggal 30 Agustus 2010 sampai dengan 30 September 2010.
Collections
- DP-Taxation [889]