Pembatalan Perkawinan Karena Dilaksanakan Oleh Wali yang tidak Berhak (Analisis Terhadap Putusan No.1322/pdt.g/2012/pa.plg)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya Kasus Permohonan Pembatalan Perkawinan yang di laksanakan oleh wali yang tidak berhak. Kasus tersebut bermula dengan adanya pernikahan antara Muhamad Riza Vahlevi bin M. Ridwan (Termohon I) dan Fitri binti Abdullah (Termohon II) yang di lakukan Tanggal 24 Juli 2011, dalam buku nikah tersebut dicantumkan wali nikah adalah Abdullahn Bin Abdurrahman (Pemohon) sebagai orang tua kandung dari Termohon II. Dari pernikahan tersebut pada tanggal 3 Agustus 2012 telah dilahirkan seorang anak perempuan yang diberi nama Nabila, Pemohon baru mengetahui adanya pernikahan tersebut pada tanggal 15 Agustus 2012, Pemohon merasa telah dibohongi oleh Termohon I dan Termohon II yang yang menyebutkan bahwa wali nikahnya adalah wali nasab atau ayah kandung, sementara Pemohon sebagai ayah kandung yang seharusnya menjadi wali pernikahan tersebut tidak pernah diberitahu ataupun dihubungi untuk menikahkan anaknya. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi 3 (tiga) hal, yaitu : 1)Apakah perkawinan yang di laksanakan oleh wali yang tidak berhak merupakan perkawinan yang sah, 2)Apa akibat hukum perkawinan yang di laksanakan oleh wali yang tidak berhak, 3)Apa pertimbangan hukum hakim dalam perkara putusan No.1322/Pdt.G/2012/PA.Plg). Tujuan penelitian ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu: 1)Untuk memenuhi dan melengkapi sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember,. Selanjutnya, tujuan khusus yang hendak di capai dalam penulisan skripsi ini adalah 1)Untuk mengetahui dan memahami keabsahan perkawinan yang di laksanakan oleh wali yang tidak berhak, 2)Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan yang di laksanakan oleh wali yang tidak berhak, 3)Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim dalam perkara putusan No.1322/Pdt.G/2012/PA.plg. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah menggunakan tipe penelitian secara Yuridis Normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sedangkan bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum dengan analisa bahan hukum secara deduktif. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah: Yang pertama yaitu tentang perkawinan, yang berisi pengertian perkawinan, syarat sah perkawinan, larangan larangan perkawinan. Yang kedua tentang pembatalan perkawinan, yang berisi pengertian pembatalan perkawinan, pihak pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, alasan alasan mengajuan pembatalan perkawinan, tata cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Yang ketiga tentang wali nikah yang berisi pengertian wali, macam macam wali dan syarat syarat wali. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga). yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, syarat perkawinan adalah segala hal mengenai perkawinan yang harus dipenuhi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sebelum perkawinan dilangsungkan, perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat syarat dilaksanakannya perkawinan, hal tersebut sebagaimana yang di tentukan dalam pasal 22 Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan yang berbunyi “perkawinan dapat di batalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Kesimpulan penulis dari pembahasan yaitu: 1)Perkawinan dari Termohon I dengan termohon II yang di laksanakan oleh wali yang tidak berhak di nyatakan tidak sah karena perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat syarat di laksanakannya perkawinan, 2)Akibat yang di timbulkan dari perkawinan yang di laksanakan oleh wali yang tidak berhak adalah perkawinan antara Termohon I dengan termohon II di batalkan dan menyatakan Kutipan Akta Nikah yang di keluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamulutan No. 565/23/VIII/2011 tidak berkekuatan hukum tetap. Dengan di batalkannya perkawinan tersebut maka di anggap tidak pernah terjadi suatu perkawinan, Termohon I dengan Termohon II tidak mempunyai kewajiban seperti pada saat ia menjadi suami isteri, termohon II tetap menjalani masa iddah, dan ia tidak mendapatkan nafkah dari Termohon I, Anak yang di hasilkan dari perkawinan tersebut di anggap tetap menjadi anak sah, ia tetap mempunyai hubungan terhadap orang tuanya, mempunyai hak untuk mendapatkan harta warisan dan orang tua tersebut mempunyai kewajiban untuk merawat dan mendidik anaknya. Penyelesaian harta bersama sebagai akibat hukum pembatalan perkawinan yaitu diselesaikan dengan membagi dua harta bersama dengan adil. Pihak ketiga yang beritikad baik dalam pembatalan perkawinan tidak mempunyai akibat hukum yang berlaku surut, sehingga pihak ketiga yang beritikad baik tersebut tidak dirugikan, 3)Pertimbangan hukum hakim dalam perkara putusan No.1322/pdt.G/2012/PA.Plg di dasarkan beberapa pertimbangan di antaranya yaitu , tujuan dan maksud pemohon, pengakuan dari Termohon I dan Termohon II, keterangan saksi, memperhatikan pasal 2 ayat (1) jis. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pasal 71 huruf (e), pasal 73 Kompilasi Hukum Islam, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Edisi Revisi Tahun 2010 halaman 146 angka 5 huruf (a dan b) , Hadis Rasullah SAW tentang Perkawinan dan wali nikah, pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Saran yang dapat di berikan, yaitu: 1)Hendaknya bagi masing masing calon mempelai mengetahui syarat sahnya suatu perkawinan sebelum mereka melangsungkan, 2)Hendaknya bagi para Pegawai Kantor Urusan Agama lebih teliti dan berhatihati dalam mencocokkan daftar pemeriksaan nikah dengan fakta fakta kejadian yang ada di lapangan, 3) Hendaknya bagi semua masyarakat di harapkan adanya kesadaran hukum untuk mematuhi setiap peraturan peraturan yang telah di tetapkan, khususnya dalam permasalahan perkawinan.

Description

reupload file repository 7 april 2026_kur/citra

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By