Pembatalan Perkawinan Karena Dilaksanakan Oleh Wali yang tidak Berhak (Analisis Terhadap Putusan No.1322/pdt.g/2012/pa.plg)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya Kasus Permohonan
Pembatalan Perkawinan yang di laksanakan oleh wali yang tidak berhak. Kasus
tersebut bermula dengan adanya pernikahan antara Muhamad Riza Vahlevi bin M.
Ridwan (Termohon I) dan Fitri binti Abdullah (Termohon II) yang di lakukan
Tanggal 24 Juli 2011, dalam buku nikah tersebut dicantumkan wali nikah adalah
Abdullahn Bin Abdurrahman (Pemohon) sebagai orang tua kandung dari
Termohon II. Dari pernikahan tersebut pada tanggal 3 Agustus 2012 telah
dilahirkan seorang anak perempuan yang diberi nama Nabila, Pemohon baru
mengetahui adanya pernikahan tersebut pada tanggal 15 Agustus 2012, Pemohon
merasa telah dibohongi oleh Termohon I dan Termohon II yang yang
menyebutkan bahwa wali nikahnya adalah wali nasab atau ayah kandung,
sementara Pemohon sebagai ayah kandung yang seharusnya menjadi wali
pernikahan tersebut tidak pernah diberitahu ataupun dihubungi untuk menikahkan
anaknya. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka permasalahan yang
hendak dikaji meliputi 3 (tiga) hal, yaitu : 1)Apakah perkawinan yang di
laksanakan oleh wali yang tidak berhak merupakan perkawinan yang sah, 2)Apa
akibat hukum perkawinan yang di laksanakan oleh wali yang tidak berhak, 3)Apa
pertimbangan hukum hakim dalam perkara putusan
No.1322/Pdt.G/2012/PA.Plg). Tujuan penelitian ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu: 1)Untuk memenuhi dan
melengkapi sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna memperoleh
gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember,. Selanjutnya, tujuan
khusus yang hendak di capai dalam penulisan skripsi ini adalah 1)Untuk
mengetahui dan memahami keabsahan perkawinan yang di laksanakan oleh wali
yang tidak berhak, 2)Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan
yang di laksanakan oleh wali yang tidak berhak, 3)Untuk mengetahui dan
memahami pertimbangan hukum hakim dalam perkara putusan
No.1322/Pdt.G/2012/PA.plg.
Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini
adalah menggunakan tipe penelitian secara Yuridis Normatif dengan
menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), dan
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sedangkan bahan hukum
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum
dengan analisa bahan hukum secara deduktif.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah: Yang pertama yaitu
tentang perkawinan, yang berisi pengertian perkawinan, syarat sah perkawinan,
larangan larangan perkawinan. Yang kedua tentang pembatalan perkawinan, yang
berisi pengertian pembatalan perkawinan, pihak pihak yang dapat mengajukan
permohonan pembatalan perkawinan, alasan alasan mengajuan pembatalan
perkawinan, tata cara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Yang
ketiga tentang wali nikah yang berisi pengertian wali, macam macam wali dan
syarat syarat wali.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga). yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, syarat
perkawinan adalah segala hal mengenai perkawinan yang harus dipenuhi
berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sebelum perkawinan dilangsungkan,
perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat syarat
dilaksanakannya perkawinan, hal tersebut sebagaimana yang di tentukan dalam
pasal 22 Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan yang
berbunyi “perkawinan dapat di batalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat
syarat untuk melangsungkan perkawinan”.
Kesimpulan penulis dari pembahasan yaitu: 1)Perkawinan dari Termohon I
dengan termohon II yang di laksanakan oleh wali yang tidak berhak di nyatakan
tidak sah karena perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat syarat di
laksanakannya perkawinan, 2)Akibat yang di timbulkan dari perkawinan yang di
laksanakan oleh wali yang tidak berhak adalah perkawinan antara Termohon I
dengan termohon II di batalkan dan menyatakan Kutipan Akta Nikah yang di
keluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamulutan No. 565/23/VIII/2011
tidak berkekuatan hukum tetap. Dengan di batalkannya perkawinan tersebut maka
di anggap tidak pernah terjadi suatu perkawinan, Termohon I dengan Termohon II
tidak mempunyai kewajiban seperti pada saat ia menjadi suami isteri, termohon II
tetap menjalani masa iddah, dan ia tidak mendapatkan nafkah dari Termohon I,
Anak yang di hasilkan dari perkawinan tersebut di anggap tetap menjadi anak sah,
ia tetap mempunyai hubungan terhadap orang tuanya, mempunyai hak untuk
mendapatkan harta warisan dan orang tua tersebut mempunyai kewajiban untuk
merawat dan mendidik anaknya. Penyelesaian harta bersama sebagai akibat
hukum pembatalan perkawinan yaitu diselesaikan dengan membagi dua harta
bersama dengan adil. Pihak ketiga yang beritikad baik dalam pembatalan
perkawinan tidak mempunyai akibat hukum yang berlaku surut, sehingga pihak
ketiga yang beritikad baik tersebut tidak dirugikan, 3)Pertimbangan hukum hakim
dalam perkara putusan No.1322/pdt.G/2012/PA.Plg di dasarkan beberapa
pertimbangan di antaranya yaitu , tujuan dan maksud pemohon, pengakuan dari
Termohon I dan Termohon II, keterangan saksi, memperhatikan pasal 2 ayat (1)
jis. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pasal 71 huruf (e),
pasal 73 Kompilasi Hukum Islam, Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Peradilan Agama Edisi Revisi Tahun 2010 halaman 146
angka 5 huruf (a dan b) , Hadis Rasullah SAW tentang Perkawinan dan wali
nikah, pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Saran yang
dapat di berikan, yaitu: 1)Hendaknya bagi masing masing calon mempelai
mengetahui syarat sahnya suatu perkawinan sebelum mereka melangsungkan,
2)Hendaknya bagi para Pegawai Kantor Urusan Agama lebih teliti dan berhatihati
dalam mencocokkan daftar pemeriksaan nikah dengan fakta fakta kejadian
yang ada di lapangan, 3) Hendaknya bagi semua masyarakat di harapkan adanya
kesadaran hukum untuk mematuhi setiap peraturan peraturan yang telah di
tetapkan, khususnya dalam permasalahan perkawinan.
Description
reupload file repository 7 april 2026_kur/citra
