Penerapan Restitusi Sebagai Bentuk Perlindugan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia (Putusan No. 4/Pid.Sus- Anak/2023/Pn Mrh)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan restitusi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di Indonesia, dengan fokus pada Putusan No. 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mrh. Kekerasan seksual terhadap anak berdampak serius, baik fisik maupun psikologis, serta menambah tekanan sosial yang memperburuk kondisi korban. Angka kekerasan seksual terhadap anak yang tinggi, dengan 1.916 kasus tercatat pada awal 2024, menunjukkan kebutuhan mendesak akan pemulihan yang efektif. Restitusi bagi korban adalah langkah penting untuk mengembalikan kerugian yang dialami korban dan mendorong pelaku bertanggung jawab secara moral. Menurut teori restitusi Howard Jones, setiap tindak pidana harus disertai upaya untuk memperbaiki kerugian korban, dengan restitusi lebih bersifat rehabilitatif dibandingkan denda. Sayangnya, penerapan restitusi di Indonesia terkendala oleh kurangnya aturan teknis dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan LPSK 2020 menunjukkan rendahnya tingkat penerapan restitusi, dengan hanya sebagian kecil dari total restitusi yang diputuskan yang benar-benar dibayarkan, memperburuk trauma korban. Penelitian ini menganalisis kasus seorang anak pelaku tindak pidana berusia 17 tahun yang melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak, yang mengakibatkan dampak fisik dan psikologis serius pada korban. Orang tua korban meminta restitusi sebesar Rp 48.355.000 untuk anak pertama dan Rp 24.480.000 untuk anak kedua, namun keluarga terdakwa hanya mampu membayar Rp 1.000.000 untuk masing-masing korban. Akhirnya, hakim memutuskan restitusi jauh lebih rendah, yaitu Rp 1.134.000 untuk anak pertama dan Rp 3.900.000 untuk anak kedua. Penelitian ini bertujuan menilai apakah besaran restitusi yang diputuskan mencerminkan prinsip keadilan dan untuk menganalisis dampak hukum jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang- undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU TPKS, tindakan yang dilakukan oleh anak pelaku tindak pidana merupakan tindak pidana kekerasan seksual yang memerlukan pemberian restitusi sesuai ketentuan hukum. Namun, besaran restitusi yang rendah dianggap tidak adil menurut teori keadilan John Rawls, karena tidak memperhatikan pemulihan kondisi korban secara optimal. Selain itu, ketidakjelasan mengenai tenggat waktu pembayaran restitusi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Prinsip keadilan prosedural menurut Rawls juga mengharuskan adanya proses yang transparan, objektif, dan berfokus pada pemulihan korban, agar hak-hak korban dapat dipenuhi secara maksimal. Kesimpulannya, penerapan restitusi dalam kasus ini belum mencerminkan prinsip keadilan, baik dari segi nilai restitusi yang terlalu rendah maupun implementasi yang kurang memadai. Restitusi seharusnya berfungsi untuk memulihkan kondisi korban, bukan sekadar sebagai hukuman simbolis bagi pelaku. Tantangan ekonomi keluarga terdakwa dalam membayar restitusi perlu perhatian lebih, dan sita jaminan serta pelelangan aset pelaku dapat menjadi solusi alternatif. Restitusi yang memadai penting untuk mendukung pemulihan korban dan menunjukkan tanggung jawab moral pelaku sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022. Sebagai saran, pemerintah perlu segera menyusun aturan teknis mengenai mekanisme restitusi untuk memberikan kepastian hukum bagi korban. Sosialisasi kepada aparat hukum mengenai UU No. 12 Tahun 2022 juga penting untuk memastikan perspektif korban menjadi prioritas dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Diharapkan hakim mempertimbangkan keadilan dalam menentukan besaran restitusi, sehingga pelaksanaan restitusi dapat lebih adil dan optimal dalam melindungi hak- hak korban

Description

Reupload file repository 6 April 2026_Ratna

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By