• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN ANGKUTAN GETAH PINUS PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Mia Riatin - 100903101023_1.pdf (822.9Kb)
    Date
    2013-12-08
    Author
    Mia Riatin
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pajak Penghasilan PPh 23 diatur Undang-undang No. 36 Tahun 2008 ayat (1) tentang PPh pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto. Dalam pemotongan, penyetoran maupun pelaporannya Pajak Penghasilan Pasal 23 Perum Perhutani KPH Jember menggunakn Self Assessment System. Self Assesment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang, Wajib Pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Bendaharawan Perum Perhutani ditunjuk sebagai pemotong pajak yang terutang. Untuk Penyetoran, bendaharawan menyetorkan pajaknya ke Bank BNI dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan akhir PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jember. Pada tanggal 10 juni 2013 Perum Perhutani menyetorkan Pajaknya atas sewa kendaraan STRADA sebesar Rp.208.000,- dan untuk kendaran TREK sebesar Rp.329.390,-,pada tanggal 02 juli 2013 perum perhutani menyetorkan pajaknya atas sewa kendaraan STRADA sebesar Rp.208.000,dan untuk kendaraan TREK sebesar Rp.352.051,- kemudian disetorkan ke Bank BNI dengan membawa SSP Pasal 23. Proses selanjutnya yaitu Perum Perhutani KPH Jember menyampaikan laporan kepada KPP pada tanggal 18 juni dan 16 juli 2013 dengan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terlampir dengan SSP lembar ke 3 dan bukti potong lembar ke 2. Untuk pelaporan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berkhir. Kesimpulan yang diperoleh penulis dari prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6255
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository