dc.description.abstract | Seiring dengan perkembangan dunia yang semakin pesat, manusia dituntut
untuk lebih kompeten apalagi dengan krisis ekonomi global saat ini yang
dihadapkan dengan persaingan diberbagai bidang industri. Oleh karena itu segala
kegiatan bisnis selalu berkaitan dengan adanya utang piutang. Pada saat kegiatan
utang piutang dilakukan maka, terjadi adanya perjanjian antara kreditur dan
debitur yang disebut perjanjian kredit. Didalam perjanjian kredit tersebut pihak
debitur harus memberikan sebuah jaminan terhadap pihak kreditur untuk
menjamin pelunasan utang debitur. Jaminan tersebut berupa Hak Tanggungan.
Dengan adanya perjanjian tersebut apabila pihak debitur wanprestasi atau
melanggar perjanjian yang telah ada maka, pihak kreditur dapat melakukan
eksekusi jaminan atau menjual objek yang diperjanjikan melalui penjualan lelang.
Menurut pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013, Lelang
adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga
secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk
mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Jual beli
dengan cara lelang tidak kalah efisien dengan jual beli pada umumnya, karena
pelaksananya dilakukan pada hari, jam, tempat tertentu dalam satu waktu yang
biasanya dilakukan di dan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 ada beberapa
variasi dari bentuk dasar lelang, termasuk batas waktu pengumuman lelang, syarat
untuk menentukan objek yang dijual dan pembayaran uang jaminan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No.6/KN/2013
tentang petunjuk pelaksanaan lelang yaitu lelang merupakan mekanisme jual-beli
yang diawali dengan adanya pengumuman atas penawaran barang sebagai objek
lelang secara terbuka kepada calon peserta lelang. Pada saat hari yang telah
ditentukan lelang dapat dilaksanakan, saat itu peserta lelang saling melakukan
tawar menawar harga dari objek lelang tersebut sampai dengan harga tertinggi
1
yang diinginkan oleh penjual. Apabila telah ada penawaran dengan harga tertinggi
dan telah ditentukan siapa yang berhak mendapatkan objek tersebut, maka dapat
diputuskan terjadinya jual beli secara lelang.
Lelang atau penjualan yang dilakukan dimuka umum merupakan bagian dari
terjadinya peralihan hak. Menurut pasal 41 ayat
Berdasarkan uraian diatas, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
yang ditunjuk oleh Negara sebagai lembaga penyelesaian piutang negara dan
lelang maka, penulis memilih Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Dari Pendahuluan di atas maka penulis mengambil judul “Prosedur Lelang
Eksekusi Hak Tanggungan yang Menjadi Objek Lelang Pada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember”. | en_US |