• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 ATAS BIAYA PENCETAKAN BUKU PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER MECHANISM OF TAXES COLLECTION AND SUBMISSION OF INCOME ARTICLE 22 ON COST OF BOOK PRINTING IN KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Unlock-fisip-gdlhub-gdl-marinipurn-6845-1-marinip-i_1.pdf (1.025Mb)
    Date
    2014-01-22
    Author
    Marini Purnama Suci
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember tanggal 14 Februari 2011 s/d 14 Maret 2011. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami mekanisme pemungutan dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yang dilaksanakan oleh KPKNL Jember. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), adalah mempelajari unsurunsur yang terkait dengan PPh pasal 22, mulai dari adanya transaksi atas pencetakan buku peraturan oleh KPKNL Jember kepada CV. Sakila Percetakan dan Printing hingga terjadinya pemungutan PPh pasal 22. Dengan adanya kerjasama antara KPKNL Jember dengan CV. Sakila Percetakan dan Printing atas pencetakan buku peraturan tersebut, maka dapat diketahui bahwa pemungut PPh pasal 22 adalah bendahara KPKNL Jember yang wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh pasal 22. Berkaitan dengan pemungutan PPh pasal 22, dapat dilakukan apabila sumber dana yang dikeluarkan untuk pembiayaan berasal dari APBN/APBD, sedangkan pengenaan tarif PPh pasal 22 yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah sebesar 1,5% dari biaya transaksi setelah PPN. SSP yang dijadikan arsip oleh bendahara KPKNL Jember adalah SSP lembar ke-1 sebagai bukti pemungutan/pembayaran, lembar ke-3 sebagai lampiran SPT Masa Bendahara KPKNL Jember, dan lembar ke-5 untuk Pemungut PPh Pasal 22 yang adalah bendahara KPKNL Jember, sedangkan SSP lembar ke-2 diserahkan kepada KPP Pratama yang dijadikan sebagai lampiran laporan bulanan, dan SSP lembar ke-4 diserahkan kepada Kantor Pos/Giro sebagai Kantor Penerima Pembayaran yang digunakan oleh KPKNL Jember.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20417
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository