MEKANISME ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER
Abstract
Dalam Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten
Jember yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari sampai dengan 18 Maret 2013,
bertujuan untuk mengetahui Mekanisme Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan Gedung dan Bangunan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam jasa pemeliharaan Gedung dan
Bangunan melakukan tender dan bekerja sama dengan CV.Hikmah Perkasa yang
dimana memiliki tenaga kerja dan pekerja ahli dibidangnya dan sebagai wajib pajak
baik CV.Hikmah Perkasa memiliki NPWP 02.306.497.5-626.000 dan Kantor
Pertanahan Kabupaten Jember juga memiliki NPWP00.035.999.2-626.000. Kantor
Pertanahan Kabupaten Jember tidak pernah telat dalam Administrasi perpajakan
yang dimana didukung dengan pegawai-pegawai yang handal dan profesional, dan
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berkewajiban untuk melakukan pemotongan
Pajak Penghasilan PPh pasal 23 yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasialan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2000, pada perhitungan dan pemungutan menggunakan dasar hukum
yang lama dan sekarang sudah ada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Jember merupakan Badan Usaha Milik
Negara yang bergerak di bidang pertanahan Negara. Dalam kegiatan operasionalnya
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember bekerja sama dengan pihak lain, Yaitu dengan
CV.Hikmah Perkasa Jember dalam bidang pemeliharaan dan pembersihan gedung
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dengan tenaga ahli dan pekerja yang
berpengalaman di bidangnya. Berdasarkan pemungutan pajak di Indonesia Kantor
Pertanahan Kabupaten Jember menggunakan system pemungutan pajak dengan Self
Assessment System, oleh karena itu Kantor Pertanahan Kabupaten Jember diberi
wewenang untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang sehingga pihak
pemotong berperan aktif dalam perhitungan pajaknya. Mulai dari menghitung,
menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, sedanghan fiskus tidak ikut
campur dan hanya mengawasi.
Collections
- DP-Taxation [889]