KEBIJAKAN PEMIDANAAN TERHADAP PENYEBAR FAHAM RADIKAL ISIS (ISLAMIC STATE OF IRAQ AND SYRIA) DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME
Abstract
Kejahatan terorisme yang terjadi sampai saat ini merupakan hasil regenerasi
sel-sel terorisme yang masih berkembang, meskipun dalam melakukan aksinya
dengan cara dan modus yang berbeda. Perbedaan cara pandang terhadap ideologi
juga menjadi sebab masih berkembangnya sel-sel terorisme. Adanya kelompok
minoritas yang ingin merubah Pancasila dengan ideologi lain dengan
8
berorientasikan pada agama serta ingin memasukkan syariat Islam secara
konstitusional menjadikan penyebaran paham yang menyimpang dan mengarah
pada ajakan melakukan kegiatan teror. Faham radikal ISIS (Islamic State in Iraq
and Syria) yang mulai masuk dan merebak di Indonesia menjadi kelompok yang
harus diwaspadai oleh Pemerintah karena menyebar kebencian pada kelompok
lain yang tidak sejalan dengan pemikirannya dan menganggap kelompoknya yang
paling benar serta menganggap kelompok lain termasuk negara atau Pemerintah
sebagai “kafir” dan menggunakan cara kekerasan demi mencapai tujuannya. Oleh
karenanya sejak Agustus lalu, Pemerintah Indonesia telah menolak dan melarang
faham radikal ISIS berkembang di Indonesia karena tidak sesuai dengan prinsip
ke-Bhinnekaan serta nilai-nilai Pancasila.
Permasalahan dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu: apakah kebijakan
pemidanaan terhadap pelaku penyebar faham radikal ISIS (Islamic State in Iraq
and Syria) dapat digunakan sebagai upaya penanggulangan kejahatan Terorisme
dan Bagaimana bentuk kebijakan formulasi dalam penanggulangan kejahatan
terorisme di masa yang akan datang. Metodologi yang digunakan adalah dengan
yuridis normatif dan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu: pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pemidanaan terhadap
penyebar faham radikal ISIS yang didalamnya menebarkan kebencian pada
individu maupun kelompok serta pada Negara dapat digunakan sebagai upaya
pencegahan kejahatan terorisme dan Bentuk kebijakan formulasi dalam
penanggulangan kejahatan terorisme di masa yang akan datang adalah
Memasukkan definisi faham radikal dalam ketentuan umum Pasal 1 UndangUndang
Terorisme
yang
akan
datang
dan
Membuat
ketentuan
Pasal
yang
mengatur
pemidanaan
terhadap
penyebar
faham
radikal
Collections
- MT-Science of Law [334]