• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA LAHAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X KEBUN AJONG GAYASAN-JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Bayu Hardi Purnomo - 100903101010_1.pdf (204.4Kb)
    Date
    2013-12-08
    Author
    Bayu Hardi Purnomo
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kegiatan praktek kerja nyata ini dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2013 sampai dengan 1 April 2013 dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana proses penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah pada PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Ajong Gayasan-Jember. Pajak penghasilan menurut UU Nomor : 36 Th 2008 merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola dan dipungut oleh Pemerintah Pusat yang secara operasional hal ini dilakukan oleh Dirjen Pajak Dep. Keu. Pajak penghasilan yang dikenal dengan singkatan PPh yang merupakan pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Hal ini berarti bahwa Subjek Pajak tersebut akan dikenakan pajak apabila memperoleh penghasilan dari manapun, Subjek Pajak tersebut dalam Undang-undang disebut Wajib Pajak. Dalam hal ini PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Ajong Gayasan-Jember adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengolahan tembakau. Sebelum dilakukan proses pengolahan tembakau terlebih dahulu dilakukan prose penanaman tembakau, sehingga proses ini yang menyebabkan pihak PTPN 10 Kebun Ajong Gayasan-Jember menyewa tanah kepada petani untuk pembibitan dan pembudidayaan tembakau tersebut. Hal itu menimbulkan objek pajak penghasilan yaitu pajak penghasilan atas sewa tanah, undang-undang perpajakan no. 17 tahun 2000 menyebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%. PTPN 10 Kebun Ajong Gayasan-Jember selaku pengusaha kena pajak wajib melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2).
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6226
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository