PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA LAHAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X KEBUN AJONG GAYASAN-JEMBER
Abstract
Kegiatan praktek kerja nyata ini dilaksanakan pada tanggal 1 Februari
2013 sampai dengan 1 April 2013 dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana
proses penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan
pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah pada PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Ajong
Gayasan-Jember. Pajak penghasilan menurut UU Nomor : 36 Th 2008 merupakan
salah satu jenis pajak yang dikelola dan dipungut oleh Pemerintah Pusat yang
secara operasional hal ini dilakukan oleh Dirjen Pajak Dep. Keu. Pajak
penghasilan yang dikenal dengan singkatan PPh yang merupakan pajak yang
dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Hal ini berarti bahwa Subjek Pajak tersebut
akan dikenakan pajak apabila memperoleh penghasilan dari manapun, Subjek
Pajak tersebut dalam Undang-undang disebut Wajib Pajak.
Dalam hal ini PT. Perkebunan Nusantara X Kebun Ajong Gayasan-Jember
adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengolahan
tembakau. Sebelum dilakukan proses pengolahan tembakau terlebih dahulu
dilakukan prose penanaman tembakau, sehingga proses ini yang menyebabkan
pihak PTPN 10 Kebun Ajong Gayasan-Jember menyewa tanah kepada petani
untuk pembibitan dan pembudidayaan tembakau tersebut. Hal itu menimbulkan
objek pajak penghasilan yaitu pajak penghasilan atas sewa tanah, undang-undang
perpajakan no. 17 tahun 2000 menyebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh
dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan pajak yaitu pajak penghasilan
pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%. PTPN 10 Kebun Ajong Gayasan-Jember selaku
pengusaha kena pajak wajib melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran
dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2).
Collections
- DP-Taxation [889]