dc.description.abstract | Ruang lingkup pelayanan dan jasa-jasa publik (public services) meliputi
aspek kehidupan masyarakat yang sangat luas. Pelayanan dan jasa publik bahkan
dimulai sejak seseorang dalam kandungan ketika diperiksa oleh dokter pemerintah
atau dokter yang dididik di universitas negeri, mengurus akta kelahiran,
menempuh pendidikan di universitas negeri, menikmati bahan makanan yang
pasarnya dikelola oleh pemerintah, menempati rumah yang disubsidi pemerintah,
memperoleh macam-macam perizinan yang berkaitan dengan dunia usaha yang
digelutinya hingga seseorang meninggal dan memerlukan surat pengantar dan
surat kematian untuk mendapatkan kapling di tempat pemakaman umum (TPU).
Dengan demikian, pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan
masyarakat oleh penyelenggara negara dalam hal ini negara negara didirikan oleh
publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat
luas. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki fungsi memberikan
berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan
dalam bentuk pengaturan ataupun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, keperluan
lainnya. Berbagai gerakan reformasi publik (public reform) yang dialami negaranegara
maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan masyarakat
akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh
pemerintah
Rumusan masalah meliputi apakah pelayanan perizinan terpadu di
kabupaten Situbondo sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 24 Tahun 2006? dan Apakah yang menjadi kendala dalam pelaksanaan
Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Situbondo dalam meningkatkan
Pelayanan publik? Tujuan umum penulisan ini adalah sebagai persyaratan guna
melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok akademis untuk
meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai
xii
salah satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang
diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam
masyarakat, untuk memberikan wawasan dan informasi, serta sumbangan
pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum
dan almamater serta para pihak yang tertarik dan berminat terhadap masalah yang
dihadapi. Sedangkan tujuan khusus Untuk mengetahui kesesuaian kantor
pelayanan terpadu kabupaten Situbondo dengan Permendagri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta
kendala yang dihadapi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang
diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan
Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), serta sumber bahan hukum yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum.
Berdasarkan hasil penelitian setelah mengkaji peraturan mentri dalam
Negeri Nomor 24 tahun 2006 dan kantor PPTSP diperoleh kesimpulan bahwa
keberadaan KPPTSP sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan
dan KPPTSP Kabupaten Situbondo dalam pelasanaannya baik administrasi
maupun pelayanan sesuai dengan peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 24 tahun
2006. Selain itu masih kendala-kendala yang dialami oleh Kantor pelayanan
perizinan terpadu Kabupaten Situbondo diantara Kendala sumber daya manusia,
Kendala anggaran dan Kendala dalam hal pengawasan setelah perizinan. Dalam
rangka meminimalisir kendala-kendala tersebut Kantor pelayanan perizinan
terpadu Kabupaten Situbondo membentuk badan pengaduan dengan mekanisme
dan proses pengaduan yang sangat jelas.
Saran yang dapat diberikan adalah Hendaknya Kantor pelayanan perizinan
terpadu Kabupaten Situbondo lebih meningkatkan pelayanan yang lebih baik
terutama terkait ketepatan waktu serta mengadakan pelatihan dan study banding
ke kabupaten lain demi meningkatkan mutu sumber daya manusia (pegawai) di
Kantor pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Situbondo, serta memperluas
xiii
informasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus men update setiap
informasi ke wabsite resmi Kantor pelayanan perizinan terpadu Kabupaten
Situbondo, Agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses. | en_US |