• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    AJIAN YURIDIS PENGESAHAN PERATURAN DAERAH YANG TIDAK MEMPEROLEH PERSETUJUAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

    Thumbnail
    View/Open
    R. Endra Eka Permana - 070710101059_1.pdf (266.1Kb)
    Date
    2015-02-27
    Author
    R. ENDRA EKA PERMANA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Adakalanya suatu ancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah dibahas bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tidak disahkan oleh Kepala Daerah. Salah satu contoh Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD Kabupaten Jember adalah tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan pasar modern, dimana di satu sisi oleh DPRD keberadaan pasar modern dianggap sudah mengganggu eksistensi pasar tradisional, sementara Bupati Jember menganggap hal tersebut sebagai hal yang wajar bagi investasi. Akhirnya Peraturan Daerah tersebut disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan Minimarket Berjaringan tanpa persetujuan Kepala Daerah. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis tertarik untuk mengkaji dan menuangkan masalah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang telah disetujui bersama akan tetapi tidak mendapat pengesahan Kepala Daerah yaitu Gubernur/Bupati/Walikota. Rumusan Masalah meliputi : (1) Apakah prosedur pembentukan peraturan daerah telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ? dan (2) Apakah kedudukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah disetujui bersama tetapi tidak mendapat pengesahan Kepala Daerah, dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan xii konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa ; Prosedur pembentukan peraturan daerah sudah sesuai menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Peraturan Daerah ini dibentuk oleh lembaga legislatif daerah bersama-sama dengan Kepala Pemerintahan (eksekutif) Daerah. Peraturan Daerah dibentuk sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Materi muatan peraturan daerah berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diuraikan bahwa, Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan gubernur atau bupati/walikota disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada gubernur atau bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Rancangan peraturan daerah sebagaimana disebutkan di atas, ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh dewan perwakilan rakyat daerah dan gubernur atau bupati/walikota. Dalam hal rancangan peraturan daerah tersebut tidak ditandatangani oleh gubernur atau bupati/walikota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama, maka rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan. Rancangan Perda sebagaimana dimaksud, dinyatakan sah dengan kalimat pengesahannya berbunyi : Perda ini dinyatakan sah. Saran yang dapat diberikan bahwa, Hendaknya ada komunikasi yang baik dalam pembentukan peraturan daerah, untuk dapat dibahas bersama, disetujui dan disahkan bersama dalam satu visi dan misi yang jelas, sehingga tidak terjadi kasus Rancangan Peraturan Daerah yang tidak mendapat pengesahan padahal sudah dibahas bersama. Demikian halnya dalam pembentukan peraturan daerah peran serta masyarakat dapat xiii lebih ditingkatkan. Peran serta masyarakat akan lebih meningkatkan kualitas keputusan yang dihasilkan dan mendorong para pembentuk hukum untuk membuat peraturan daerah yang implementatif sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat dan dapat diminimalisir dari gejolak ataupun tuntutan ketidakpuasan masyarakat.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61434
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6284]

    Related items

    Showing items related by title, author, creator and subject.

    • PENGARUH PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DAERAH, AKSESIBILITAS LAPORAN KEUANGAN DAERAH, DAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH TERHADAP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (STUDI PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN JEMBER) 

      KURNIAWATI, MARIA MAGDALENA HESTI (2016-05-17)
      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh penyajian laporan keuangan daerah, aksesibilitas laporan keuangan daerah dan sistem akuntansi keuangan daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas ...
    • Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Daerah, Aksesibilitas Laporan Keuangan Daerah, dan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah Terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah (Studi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jember) The Effect of Financial Statements Presentation, Financial Statements Accessibility and Regional Financial Accounting Systems to Transparency and Accountability Regional Financial Management (Study of Jember Sub Department of Local Government) 

      Magdalena Hesti Kurniawati, Maria (UNEJ PRESS, 2016)
      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh penyajian laporan keuangan daerah, aksesibilitas laporan keuangan daerah dan sistem akuntansi keuangan daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas ...
    • PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP PRODUK HUKUM DAERAH (PERATURAN DAERAH) MELALUI MEKANISME PEMBATALAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH 

      Yuri Sulistyo (2014-01-21)
      Tujuan dari penelitian skripsi ini yakni untuk menganalisis bentuk pengawasan yang diterapkan pemerintah terhadap produk hukum daerah yang kemudian dikaitkan dengan mekanisme pembatalan perda berdasrkan UU No. 32 Tahun ...

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository