Analisis Pemidanaan pada Pencabulan Terhadap Anak Studi (Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN/Jap)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Berdasarkan ketentuan dalam hukum pidana Indonesia, seseorang individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang sedang dalam kondisi hamil, dikategorikan sebagai anak. Dengan mempertimbangkan ketidakmatangan mereka secara fisik, psikis, dan sosial, anak-anak lebih rentan menjadi sasaran tindak kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menilai apakah vonis yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN JAP telah sesuai dengan ketentuan minimal pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak. selain itu, penelitian ini mengkaji dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan sanksi penjara selama dua tahun satu bulan, guna mengevaluasi apakah argumentasi tersebut mencerminkan prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya diterapkan. Dalam penelitian ini metode yang digunakan ialah metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan melalui pengkajian terhadap berbagai sumber hukum primer dan sekunder, serta mengintegrasikan perspektif para pakar hukum yang relevan dengan isu hukum yang diteliti. Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, hakim menjatuhkan pidana selama dua tahun satu bulan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Jap. Tujuan dari keputusan tersebut adalah untuk menyelesaikan kasus pencabulan terhadap anak dengan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa ada dua hal utama yaitu. Pertama, keputusan yang dibuat oleh hakim dalam kasus ini lebih rendah dari batas minimum pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun hakim berdasarkan aturan hukum, keputusannya tidak sepenuhnya tepat. Dalam Undang Undang Perlindungan Anak, batas minimum ancaman pidana diatur secara khusus yaitu 5 tahun penjara. Ketidaksesuaian putusan yang dianalisis dalam penelitian ini tidak sejalan dengan ketentua hukum pidana indonesia. Hakim menetapkan hukuman penjara berdasarkan standar minimum tertentu, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip legalitas yang mendasari hukum pidana Indonesia. Ada kemungkinan bahwa ketidaksesuaian ini akan menyebabkan ketidakpastian hukum dan bahwa penegakan hukum akan menjadi kurang efektif dalam menangani pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, penerapan pidana yang tidak sesuai dengan ketentuan ini berdampak pada penurunan efek jera bagi pelaku dan masyarakat secara keseluruhan. Ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegak hukum dan meningkatkan kemungkinan kejahatan serupa terjadi di masa depan. Hakim menjatuhkan pidana dalam kasus ini sebesar dua tahun penjara dan denda sebesar seratus juta rupiah, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Namun, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 82 ayat (1) undang undang Perlindungan Anak, yang menetapkan bahwa pidana yang dikenakan terhadap pelaku pencabulan anak tidak boleh lebih dari lima tahun dan tidak boleh lebih dari lima belas tahun. Lebih jauh, ketidaktepatan dalam penjatuhan pidana juga dapat memengaruhi tujuan pemidanaan itu sendiri. Salah satu tujuan pemidanaan adalah memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar tidak melakukan kejahatan serupa. Namun, pidana yang dijatuhkan dalam perkara ini justru berisiko menurunkan efek jera dan menciptakan persepsi publik bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak dapat diselesaikan dengan hukuman ringan. Dengan demikian, penelitian ini menyarankan bahwa putusan dalam perkara Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Jap tidak mencerminkan penerapan hukum yang ideal dalam konteks perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual. Penjatuhan pidana yang berada di bawah ketentuan minimum merupakan bentuk penyimpangan dari aturan hukum positif yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, untuk menerapkan ketentuan pidana secara konsisten dan adil, serta menempatkan perlindungan terhadap anak sebagai prioritas utama dalam setiap proses peradilan pidana. saran ini menemukan bahwa pemberian pidana kepada terdakwa harus disesuaikan dengan tindakan yang dilakukan dan tetap mengingat aturan hukum yang berlaku yang hidup dalam masyarakat.
Description
Reupload file repository 2 April 2026_Yudi
