Show simple item record

dc.contributor.authorYUSUB WIBISONO, SH.
dc.date.accessioned2014-12-02T01:37:14Z
dc.date.available2014-12-02T01:37:14Z
dc.date.issued2014-12-02
dc.identifier.nimNIM120720101004
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60524
dc.description.abstractTipe penelitian dalam tesis ini berupa yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) serta pendekatan kasus (case approach), sehingga diperoleh kesimpulan yaitu adanya perluasan ruang lingkup tindak pidana korupsi terhadap tindak pidana perbankan, apabila dihubungkan dengan prinsip lex specialis derogat legi generalis, maka perluasan dimaksud bertentangan dengan prinsip tersebut. Hal ini dikarenakan kedua undang-undang tersebut sama-sama merupakan lex specialis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan apabila kedua undang-undang tersebut disandingkan, maka tidak ada kekhususan undang-undang yang satu terhadap undang-undang yang lain. Adanya ketentuan pasal 14 pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai dapat diterapkannya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap setiap pelanggaran/tindak pidana yang telah diatur secara khusus di dalam undang-undang tertentu, dengan syarat di dalam undang-undang tertentu tersebut telah terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi, ternyata juga belum dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tindak pidana perbankan. Hal ini dikarenakan di dalam Undang-Undang Perbankan sendiri tidak terdapat pasal yang mengatur secara tegas ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 14 pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dengan sendirinya, dengan tidak adanya pasal yang khusus mengatur ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 14 tersebut, maka terhadap setiap tindak pidana perbankan yang terjadi, ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan. Oleh karena itu, adanya formulasi yang tepat di dalam mengatur ketentuan tindak pidana perbankan di masa yang akan datang mutlak diperlukan dalam rangka untuk untuk menjawab atau menyelesaikan permasalahan yang ada dan supaya ke depannya konflik norma tidak timbul lagi. Ini dikarenakan dari adanya perluasan ruang lingkup tindak pidana korupsi terhadap tindak pidana perbankan atau dengan kata lain adanya penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap pelaku tindak pidana perbankan, sebagaimana contoh kasus yang diangkat dalam penelitian ini, ternyata hal ini dapat memunculkan konflik norma.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries120720101004;
dc.subjectTindak pidana perbankan, lex specialis derogat legi generalis, konflik normaen_US
dc.titlePRINSIP LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALIS DALAM PERSPEKTIF DIBERLAKUKANNYA TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record