dc.description.abstract | Tipe penelitian dalam tesis ini berupa yuridis normatif dan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach) serta pendekatan kasus (case approach), sehingga
diperoleh kesimpulan yaitu adanya perluasan ruang lingkup tindak pidana korupsi
terhadap tindak pidana perbankan, apabila dihubungkan dengan prinsip lex
specialis derogat legi generalis, maka perluasan dimaksud bertentangan dengan
prinsip tersebut. Hal ini dikarenakan kedua undang-undang tersebut sama-sama
merupakan lex specialis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
apabila kedua undang-undang tersebut disandingkan, maka tidak ada kekhususan
undang-undang yang satu terhadap undang-undang yang lain. Adanya ketentuan
pasal 14 pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
mengatur mengenai dapat diterapkannya Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi terhadap setiap pelanggaran/tindak pidana yang telah diatur secara
khusus di dalam undang-undang tertentu, dengan syarat di dalam undang-undang
tertentu tersebut telah terdapat ketentuan yang secara tegas menyatakan bahwa
pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana
korupsi, ternyata juga belum dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menerapkan
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tindak pidana
perbankan. Hal ini dikarenakan di dalam Undang-Undang Perbankan sendiri tidak
terdapat pasal yang mengatur secara tegas ketentuan sebagaimana tercantum
dalam pasal 14 pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sehingga dengan sendirinya, dengan tidak adanya pasal yang khusus mengatur
ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 14 tersebut, maka terhadap setiap
tindak pidana perbankan yang terjadi, ketentuan Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan. Oleh karena itu, adanya formulasi
yang tepat di dalam mengatur ketentuan tindak pidana perbankan di masa yang
akan datang mutlak diperlukan dalam rangka untuk untuk menjawab atau
menyelesaikan permasalahan yang ada dan supaya ke depannya konflik norma
tidak timbul lagi. Ini dikarenakan dari adanya perluasan ruang lingkup tindak
pidana korupsi terhadap tindak pidana perbankan atau dengan kata lain adanya
penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap
pelaku tindak pidana perbankan, sebagaimana contoh kasus yang diangkat dalam
penelitian ini, ternyata hal ini dapat memunculkan konflik norma. | en_US |