Show simple item record

dc.contributor.authorDEMAS BRIAN WICAKSONO, S.H.
dc.date.accessioned2014-12-02T01:26:40Z
dc.date.available2014-12-02T01:26:40Z
dc.date.issued2014-12-02
dc.identifier.nimNIM120720101009
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60521
dc.description.abstractBerdasarkan dari apa yang telah diuraikan dalam tesis ini maka dapatlah kiranya ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Perkembangan tata cara pemilihan kepala daerah di Indonesia senantiasa mengalami perubahan dalam beberapa masa, kemudian perundang-undangan mengenai pilkada mengalami beberapa perubahan. Pada awal berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dimana Undang-undang tersebut mengatur bahwa mengenai pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Perwakilan Rakyat di DPRD, dan seiring munculnya otonomi daerah setelah reformasi Undang-undang tersebut kemudian kembali memgalami perubahan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merubah mekanisme pemilihan kepala daerah yang semula memalui DPRD kemudian dirubah melalui cara pemilihan secara langsung oleh rakyat. 2. Pemilihan kepala daerah yang diamanatkan pada pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan:“Gubernur, Bupati, Wali Kota masing-masing sebagai kepala daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara Demokratis.”. Makna demokratis tersebut dapat mengalami multitafsir/penafsiran ganda, dimana makna demokratis dalam pemilihan kepala daerah dapat diartikan dengan cara pemilihan langsung oleh rakyat sebagai wujud hak rakyat menentukan pilihanya sendiri. Dan dapat pula diartikan dengan mekanisme pemilihan melalui permusyawaratan DPRD sebagai lembaga negara yang dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili aspirasi/suara rakyat sebagai wujud demokrasi pada jalanya pemerintahan sebagaimana dikatakan dalam pembukaan (prambule) UUD NRI 1945 bagian kalimat dari alenia ke 4 menyatakan: “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”. Maka semestinnya pemaknaan demokratis dalam pemilihan kepala daerah pada pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 harus selaras dengan makna demokratis dalam pemilihan umum pada pasal 22E UUD NRI 1945, karena demokrasi yang dibangun dan berlaku di tingkat pusat ataupun daerah/DPRD dan DPR-RI harusnya sama. Maka sebaiknya yang terpenting sesunguhnya demokrasi bukan persoalan efesiensi, melainkan demokrasi mencerminkan kehendak rakyat atau tidak129. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan utama karena jika demokrasi berjalan namun jauh dari kehendak rakyat maka akan menjadi demokrasi yang percuma atau sia-sia karena tidak sesuai dengan cita-cita rakyat yang berdaulat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries120720101009;
dc.subjectKEPALA DAERAH, UUD 1945en_US
dc.titlePEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASAR ATAS UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record