Show simple item record

dc.contributor.authorLUTFIAN UBAIDILLAH, S.H.
dc.date.accessioned2014-11-11T01:44:49Z
dc.date.available2014-11-11T01:44:49Z
dc.date.issued2014-11-11
dc.identifier.nimNIM120720101012
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60201
dc.description.abstractSejak berlakunya UU No 12 tahun 2011 sebagai pengganti UU No 10 tahun 2004, perubahan tersebut nampak dari pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, yang sebelumnya di dalam UU No. 10 Tahun 2004, TAP MPR tidak lagi di cantumkan di dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan namun semenjak berlakunya UU No 12 tahun 2011 maka TAP MPR diposisikan di dalam derajat kedua setelah UUD NRI 1945 dan di atas Undang-undang. Munculnya pengaturan dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 yang mengkategorikan bahwa TAP MPR merupakan bagian dari jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yang bersifat regeling (mengikat secara umum) dan berada di bawah UUD NRI 1945 adalah akibat masih berlakunya beberapa TAP MPR yang hal tersebut di nyatakan di dalam TAP MPR No 1/MPR/2003. Dalam TAP MPR No 1/MPR/2003 ini mengelompokkan 139 TAP MPRS dan TAP MPR yang sudah ada ke dalam enam kelompok status baru sebagaimana dikemukakan sebelumnya. Meskipun Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 mengkategorikan TAP MPR termasuk bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi akan mempunyai kedudukan lebih tinggi maka TAP MPR secara teoritis akan lebih cocok setara dengan Undang-Undang, bukan setingkat di atas Undang-Undang. Karena keanggotaan MPR terdiri dari DPR dan DPD yang merupakan representatif dari rakyat, karena dipilih langsung oleh rakyat. Tetapi kemudian setelah berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, TAP MPR kembali dimasukkan dalam hierarki perundang-undangan yang secara otomatis dapat menjadi rujukan dalam pembentukan Undang-undang atau kemudian dapat menjadi alat uji jika bertentangan dengan TAP MPR. Implikasi yuridis yaitu status hukum dari TAP MPR itu sudah kuat karena di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Pasal (7) butir a, sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan. Maka TAP MPR berada dibawah Undang-Undang Dasar dan berada diatas Undang-Undang, Perpu, atau Peraturan Perundang-undangan yang lainnya berarti TAP MPR harus dirujuk dalam pembuatan Undang-Undang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries120720101012;
dc.subjectMPR, UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011en_US
dc.titleKEDUDUKAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DI DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record