PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Hasil penelitian tesis ini adalah : pertama, Bahwa Pilkades termasuk sengketa yang timbul tidak dengan serta merta masuk dalam rezim Pemilu menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ini disebabkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mengatur Pilkades masuk ke dalam rezim Pemilu. Kedua, Bupati/Walikota mempunyai tanggungjawab untuk menyelesaikan sengketa Pilkades dengan jalan musyawarah/mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama yang disetujui oleh semua calon yang bersengketa dalam Pilkades, dengan perlu membentuk Lembaga Mediasi Ad. Hoc. Lembaga Mediasi Ad.Hoc merupakan sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa pemilihan Kepala Desa di suatu daerah Kabupaten/Kota. Bilamana kesepakatan tidak tercapai maka dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan, bahwa pertama, perlu dibuat lembaga mediasi yang dibuat oleh Bupati/Walikota. Lembaga mediasi ini khusus menangani sengketa Pilkades dalam tingkat kabupaten/kota. Lembaga mediasi ini bersifat independen untuk menyelesaikan sengketa Pilkades. Lembaga Mediasi ini bersifat Ad.Hoc dan teridiri dari 5 (lima) orang yang terdiri dari Hakim, Akademisi, Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat dan KPU. Kedua, perlu untuk segera dibuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang menjelaskan mengenai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 37 Ayat (6) yang menerangkan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades oleh Bupati/Walikota.
Collections
- MT-Science of Law [334]