Show simple item record

dc.contributor.authorDJOKO SUSANTO, S.H.
dc.date.accessioned2014-11-11T01:40:28Z
dc.date.available2014-11-11T01:40:28Z
dc.date.issued2014-11-11
dc.identifier.nimNIM080720101007
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60199
dc.description.abstractHasil penelitian : 1) Berpijak dari sejarah pendaftaran tanah di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Adapun PPAT sebagai pejabat umum diberi kewenangan unuk membuat akta-akta tanah dalam perbuatan hukum tertentu mengenai pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun dan pembebanan hak tanggungan. Hubungan hukum antara PPAT dengan BPN merupakan hubungan antar lembaga, khususnya mengenai hukum administrasi pertanahan. Oleh karena BPN yang mengangkat dan memberhentikan PPAT, maka agar terwujudnya ketertiban hukum administrasi pertanahan perlu adanya pembinaan dan pengawasan dari BPN terhadap PPAT; 2) BPN dalam penyelenggaraan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT berlandaskan pada prinsip ketertiban, guna mewujudkan ketertiban hukum administrasi pertanahan. Prinsip kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan perbuatan hukum dihadapan PPAT yang berhubungan dengan hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, menjamin perlindungan hukumnya bagi para pihak. Sehubungan dalam pembinaan dan pengawasan terkandung prinsip ketertiban hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hukum, maka pembinaan dan pengawasan merupakan prinsip ketertiban hukum administrasi pertanahan; 3) Kepala Kantor Pertanahan dalam menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan terhadap PPAT mendapatkan kewenangan yang bersifat mandat dari BPN. Sedangkan BPN sebagai lembaga yang mendapat kewenangan atribusi dari Presiden sebagai delegated legislator. PPAT dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya secara administrasi bertanggung jawab kepada BPN selaku lembaga yang mengangkat dan memberhentikan PPAT. Namun apabila PPAT tidak menjalankan tugas dan kewajiban akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara ataupun pemberhentian permanen oleh BPN atas usulan Kepala Kantor Pertanahan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080720101007;
dc.subjectPengawasan, Pertanahan, Akta Tanahen_US
dc.titlePRINSIP PENGAWASAN DAN PEMBINAAN KANTOR PERTANAHAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record