Show simple item record

dc.contributor.authorPRASETYO BUDI SUNARSO
dc.date.accessioned2013-12-07T04:52:05Z
dc.date.available2013-12-07T04:52:05Z
dc.date.issued2013-12-07
dc.identifier.nimNIM080710101242
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5989
dc.description.abstractDalam hubungan hukum di bidang ekonomi yang bersifat global, dimana subjek hukum tidak hanya dalam lingkup nasional melainkan sudah melewati batas Negara (internasional), pasti tidak terlepas dari kemungkinan timbulnya sengketa. Sengketa bisa saja muncul mengenai perbatasan, perdagangan, dan lainlain. Sengketa yang perlu diantisipasi tersebut adalah mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul-klausul perjanjian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal lainnya. Ada beberapa cara yang bisa dipilih untuk menyelesaikan sengketa tersebut, yaitu melalui negosiasi, mediasi, pengadilan, maupun arbitrase. Berdasarkan latar belakang di atas, maka mendorong peneliti untuk membahas prinsip arbitrase internasional di Indonesia dengan refleksi bahwa dalam setiap peraturan yang ada pasti memiliki prinsip-prinsip tersendiri, termasuk pula dalam peraturan tentang arbitrase, dimana dalam prinsip arbitrase tersebut terdapat kekurangan dan kelebihan, dimana subjek hukum dapat menilai dan menjadikan kekurangan serta kelebihan tersebut sebagai acuan atau pedoman dalam penyelesaian sengketanya. Rumusan Masalah meliputi : (1) Apa saja kriteria putusan Arbitrase Internasional ? dan (2) Apa semua putusan arbitrase internasional dapat dieksekusi di Indonesia, jika tidak putusan arbitrase internasional bagaimanakah yang dapat di eksekusi ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum perdata. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) kriteria putusan Arbitrase Internasional dan (2) putusan arbitrase internasional yang dapat dieksekusi di Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undangundang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. xiii Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kriteria putusan arbitrase internasional, jika memenuhi beberapa syarat : (1) Apabila para pihak yang membuat klausal arbitrase atau perjanjian arbitrase pada saat membuat perjanjian mempunyai wilayah tempat usaha yang berbeda (places of business) misalnya beda negara, (2) Apabila tempat arbitrase yang ditentukan di dalam perjanjian arbitrase ini letaknya di luar negara tempat para pihak mempunyai tempat usaha mereka, (3) Apabila suatu tempat dimana bagian terpenting kewajiban atau hubungan dagang para pihak harus dilaksanakan atau tempat dimana objek sengketa paling erat hubungannya (most closely connected), memang letaknya di luar Negara tempat usaha para pihak pelaku bisnis. Putusan arbitrase internasional yang dapat dieksekusi hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi syarat : (1) Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. (2) Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan. (3) Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum ; dan (4) Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saran yang dapat diberikan bahwa : Hendaknya mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrtase khususnya arbitrase internasional dapat disederhanakan khususnya dalam mekanisme pelaksanannya. Misalnya dalam hal eksekusi Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hendaknya dapat juga diselesaikan ditingkat propinsi, karena luasnya wilayah di negara Republik Indonesia. Hendaknya penyelesaian sengketa melalui arbitrtase khususnya arbitrase internasional dapat ditingkatkan eksistensinya, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101242;
dc.subjectARBITRASE INTERNATIONALen_US
dc.titleELAKSANAAN ARBITRASE INTERNATIONAL DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record