dc.description.abstract | Kekuasaan kehakiman diatur dalam pasal 1 (satu) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi
terselenggaranya negara Hukum Republik Indonesia. Pasal 5 ayat (1) Undang-
Undang nomor 48 tahun 2009 menyebutkan “Hakim dan hakim konstitusi wajib
menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
Penulisan skripsi yang berjudul “EKSISTENSI PELAKSANAAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI NEGARA INDONESIA BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN
KEHAKIMAN SEBAGAI PELAKSANAAN AZAS TRANSPARANSI DAN
AKUNTABILITAS” bertujuan khusus untuk : 1) Untuk mengetahui dan
memahami pelaksanaan azas transparansi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman
di negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman. 2). Untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan
kekuasaan kehakiman dilaksanakan dalam praktik peradilan di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum seperti Undang-undang, peraturanperaturan,
serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dihubungkan
dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Dengan demikian,
penelitian skripsi ini bersifat yuridis normatif. Bahan yang dipakai adalah bahan
hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum bersifat
deduktif.
Tinjauan pustaka dalam skripsi ini adalah membahas tentang sistem
demokrai di Indonesia dan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Tinjauan umum
tentang kekuasaan kehakiman yaitu Pengertian Kekuasaan Kehakiman menurut
UUD 1945, Kekuasaan Kehakiman berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 tahun
xiii
2009, Tugas dan Kewajiban Hakim serta Pelaksanaan Azas Transparansi dan
Akuntabilitas dalam Hukum di Indonesia.
Garis besar dalam skripsi ini, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan
untuk memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan atas perkara-perkara
yang diserahkan kepadanya untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
perundang-undangan. Badan yang memegang kekuasaan kehakiman dan peradilan
ini harus dapat bekerja dengan baik dalam tugas-tugasnya sehingga dihasilkan
putusan-putusan yang obyektif dan tidak memihak dengan senantiasa menjunjung
tinggi hukum dan keadilan karenanya badan ini harus bebas dari pengaruh
kekuasaan lain atau pengaruh kekuasaan pemerintahan.
Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini adalah hakim harus
memutuskan perkara yang diadilinya semata-mata berdasarkan hukum, kebenaran
dan keadilan dengan tidak membeda-bedakan orang dengan berbagai resiko yang
dihadapinya. Agar supaya putusan hakim diambil secara adil dan obyektif
berdasarkan hukum, kebenaran dan keadilan, maka selain pemeriksaan harus
dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum (kecuali undang-undang
menentukan lain), juga hakim wajib membuat pertimbangan-pertimbangan hukum
yang dipergunakan untuk memutus perkaranya. Demi mencegah subyektivitas
seorang hakim, maka Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menentukan
bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang
hidup dalam masyarakat. Namun tentu saja menggali dan menemukan nilai-nilai
hukum yang baik dan benar yang sesuai dengan Pancasila. | en_US |