Show simple item record

dc.contributor.authorAmrullah, M. Arief
dc.date.accessioned2013-07-04T03:14:36Z
dc.date.available2013-07-04T03:14:36Z
dc.date.issued2013-07-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/596
dc.descriptionFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.description.abstractIsu seputar MSAA dan “Release and discharge” bagaikan sebuah kisah yang tak pernah berakhir dan selalu aktual. Bahkan akhir-akhir ini kisah itu muncul lagi, namun kali ini substansinya bukan pada mengapa ada klausul release and discharge dalam MSAA seperti ketika MSAA tersebut ditandatangani, melainkan siapa yang relevan menandatangi release and discharge: apakah Presiden; Menko Ekuin; Menteri Keuangan; Jaksa Agung; ataukah Kepala BPPN? dan sampai saat ini masih terjadi saling lempar tanda tangan dan menghindar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectrelease and dischargeen_US
dc.title“RELEASE AND DISCHARGE” SIAPA YANG AKAN TANDA TANGAN?en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record