Pemidanaan Terhadap Pelaku Anak yang Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan
| dc.contributor.author | Mifta Yeoja Shakira | |
| dc.date.accessioned | 2026-01-28T05:10:03Z | |
| dc.date.issued | 2025-08-29 | |
| dc.description | Reupload File Repositori 28 Januari 2026_Maya | |
| dc.description.abstract | Putusan pemidanaan terjadi ketika hakim menilai bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, seperti dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Srp terdakwa dinyatakan bersalah karena dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan perbuatan terdakwa pada fakta persidangan. Namun, putusan pemidanaan yang diberikan terhadap terdakwa jauh dibawah minimum dari tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum sesuai pada Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan hal tersebut, maka yang menjadi rumusan masalah adalah sebagai berikut: pertama, apakah pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Srp sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa?; kedua, apakah pemidanaan terhadap pelaku anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Nomor 2/Pid.SusAnak/2021/PN.Srp sudah sesuai dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 79 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak?. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis pasal yang didakwakan oleh penuntut umum dan hakim dapat atau tidak menjatuhkan pidana dibawah minimum. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode peneletian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji aturan-aturan hukum seperti undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang kemudian dihubungkan dengan konsep-konsep teoritis guna menjawab permasalahan yang akan dibawah dalam skripsi ini. Hasil pembahasan dan kesimpulan pertama adalah bahwa pasal yang didakwakan oleh penuntut umum Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Srp sudah tepat. Karena perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pasal. Namun, kenyataannya terdakwa tidak hanya melakukan tindak pidana persetubuhan saja. Terdakwa juga melakukan pengancaman terhadap anak korban dengan cara menyebarkan foto dan video persetubuhan melalui media sosial WhatsApp menggunakan handphone milik terdakwa yang dapat dikatakan sebagai media elektronik. Seharusnya pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (2) Perpu Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 27 Ayat (1) dan (4) UU ITE nomor 11 Tahun 2008. Kedua, dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Srp hakim memutus terhadap terdakwa menjatuhkan pidana pidana penjara 4 (empat) bulan deangan masa percobaan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja, serta pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Penjatuhan pidana di bawah minimum oleh hakim terhadap terdakwa sudah sesuai dengan prinsip perlindungan bagi anak. Tindakan hakim tidak bertentangan dengan ketentuan dalam perpu, karena dalam menjatuhkan putusan berpegang pada Pasal 79 ayat (3) UU SPPA. Namun dalam pemilihan sanksi tindakan berupa pelatihan kerja seharusnya dilengkapi dengan sanksi pendidikan formal. Meskipun sanksi pelatihan kerja ini sudah mencerminkan pendekatan pembinaan tetapi belum sepenuhnya menyentuh aspek pendidikan formal yang merupakan pilar utama dalam pembangunan karakter dan moral anak. karena pendidikan juga sebagai wadah internalisasi nilai-nilai sosial dan moral. Berdasarkan kesimpulan tersebut, peneliti memberikan saran bahwa Penuntut Umum perlu lebih cermat dalam melakukan penyusunan Pasal. Setiap perbuatan terdakwa harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak terjadi kekurangan dalam pasal yang didawakan. Selain itu, hakim juga perlu memperhatikan beberapa aspek dalam memutus perkara agar putusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan terdakwa, dan mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. | |
| dc.description.sponsorship | DPA: Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum. DPU: apti Prihatmini, S.H., M.H. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/596 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | |
| dc.subject | Pidana Persetubuhan | |
| dc.title | Pemidanaan Terhadap Pelaku Anak yang Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan | |
| dc.type | Other |
Files
Original bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- mifta yeoja shakira - 210710101357.pdf
- Size:
- 996.97 KB
- Format:
- Adobe Portable Document Format
- Description:
- Reupload File Repositori 28 Januari 2026_Maya
License bundle
1 - 1 of 1
Loading...
- Name:
- license.txt
- Size:
- 1.71 KB
- Format:
- Item-specific license agreed to upon submission
- Description:
