dc.description.abstract | Hasil penelitian ini terdiri atas dua hal. Pertama, status hukum atau
kedudukan hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah apabila terjadi
pembatalan perkawinan yang diputuskan melalui pengadilan maka berdasarkan
pasal 75 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 28 ayat (2) Undang – undang
Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa putusan atas pembatalan
perkawinan tersebut tidak berlaku surut atas anak-anak yang dihasilkan dari
perkawinan tersebut, sehingga anak yang dihasilkan dari perkawinan sedarah
kedudukannya adalah sebagai anak sah.
Kedua, berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 75 ayat (2) KHI
dan Pasal 28 ayat (2) Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974, maka anak yang
dihasilkan dari perkawinan sedarah merupakan anak sah berdasarkan hukum,
maka hal tersebut memiliki akibat hukum terhadap hak waris anak. Oleh karena
status anak yang dihasilkan dari perkawinan sedarah merupakan anak sah maka
anak tersebut memiliki hak waris atas harta dari kedua orang tua sebagaimana
layaknya anak sah lainnya.
xiii
Rekomendasi dalam penelitian ini terdiri atas dua hal. Pertama, penegasan
terhadap pengaturan status hukum atau kedudukan hukum bagi anak yang lahir
dari perkawinan sedarah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan
kepastian hukum bagi status anak.
Kedua, pemenuhan hak-hak anak yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
harus dipenuhi meskipun terjadi pembatalan perkawinan, tetapi kedua
orang tua wajib untuk memenuhi hak-hak yang seharusnya didapat oleh anak. | en_US |