Show simple item record

dc.contributor.authorDEBORA GLESTIN ROSANA
dc.date.accessioned2014-10-27T03:10:41Z
dc.date.available2014-10-27T03:10:41Z
dc.date.issued2014-10-27
dc.identifier.nimNIM100710101201
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59595
dc.description.abstractKesimpulan yang diperoleh dari pembahasan yang telah dilakukan bahwa dalam perjanjian asuransi kesehatan kumpulan pada asuransi Bumiputera 1912 Jember menggunakan klausula baku dan memenuhi syarat – syarat perjanjian serta mengandung prinsip kepentingan dan prinsip itikad baik. Ada beberapa ketentuan yang tidak dicantumkan seperti pada Pasal 8 KMK RI Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, proses pengajuan klaim asuransi kesehatan kumpulan Asuransi Bumiputera 1912 Jember yaitu tertanggung melapor kepada perusahaan yang kemudian diteruskan oleh pihak perusahaan kepada perusahaan asuransi kemudian setelah cair uang pertanggungan diberikan kepada perusahaan yang selanjutnya diberikan kepada tertanggung, dan tanggung jawab pihak Asuransi Bumiputera 1912 Jember apabila terjadi keterlambatan pembayaran klaim yaitu pihak asuransi bertanggung jawab secara penuh.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100710101201;
dc.subjectASURANSI KESEHATAN, ASURANSI BUMIPUTERA 1912 JEMBERen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS ASURANSI KESEHATAN BERTAJUK ASURANSI KESEHATAN KUMPULAN PADA ASURANSI BUMIPUTERA 1912 JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record