dc.description.abstract | Dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih dilakukan secara konvensional. Warga yang mempunyai hak pilih datang ke tempat pemungutan suara pada saat hari pemilihan. Mereka kemudian mencoblos atau mencontreng kertas suara dan kemudian memasukkan ke kotak suara. Akan tetapi mulai Pemilu Legislatif tahun 2009, proses pemungutan suara dilakukan dengan cara mencontreng. Setelah proses pemungutan suara selesai, kemudian dilakukan penghitungan suara. Proses pemungutan dan
penghitungan suara secara konvensional tersebut mempunyai beberapa kelemahan. Berikut ini beberapa kelemahan proses secara konvensional tersebut, diantaranya : 1. Lambatnya proses penghitungan suara, proses penghitungan suara biasanya membutuhkan waktu sampai beberapa minggu; 2. Kurang akuratnya hasil perhitungan suara, Karena proses pemungutan suara dilakukan dengan mencontreng kertas suara, sering kali muncul perdebatan mengenai sah atau tidaknya sebuah kertas suara; 3. Tidak ada salinan terhadap kertas suara. Hal ini menyebabkan jika terjadi kerusakan
terhadap kertas suara, panitia pemilu sudah tidak mempunyai bukti yang lain; 4. Sulitnya perhitungan kembali jika terjadi ketidakpercayaan terhadap hasil perhitungan suara; 5. Pemilu di Indonesia saat ini sering menimbulkan konflik. Hal tersebut dipicu adanya ketidakpercayaan terhadap hasil perhitungan suara; 6. Besarnya anggaran yang dilalukan untuk melakukan proses pemungutan suara. Dengan banyaknya permasalahan tersebut di atas khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, maka muncullah gagasan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilu dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (e-voting). Hal ini juga didukung dengan semakin luasnya jaringan komunikasi dan biaya
komunikasi yang semakin murah. | en_US |