KEDUDUKAN ZAT METHYLONE (3,4-METHYLENEDIOXY-METHYLCHATINONE) SEBAGAI TURUNAN CHATINONE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
View/ Open
Date
2012Author
Dehl Kasih, Aladea
Widhiana Suarda, I Gede
Halif
Metadata
Show full item recordAbstract
Kejahatan dibidang penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu wujud dari kejahatan trasnasional yang krusial karena menyangkut masa depan generasi suatu bangsa. Modus operandi sindikat peredaran narkotika dengan mudah dapat menembus batas-batas negara di dunia melalui jaringan manajemen yang rapi dan teknologi yang canggih. . Penyalahgunaan narkotika berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia tindak pidana internasional. Sebagaimana diketahui, zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus dan didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum ada secara tertulis tentang kriteria zat adiktif yang dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan I bukan tanaman serta Munculnya zat-zat baru yang belum tecantum di dalam lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika seperti kedudukan zat methylone sebagai turunan chatinone yang masih menimbulkan pro dan kontra dan sangat membingung para aparat penegak hukum.
Collections
- SRA-Law [296]