Show simple item record

dc.contributor.authorDillah, Ubai
dc.contributor.authorMuntahaa, Multazaam
dc.contributor.authorAzizah, Ainul
dc.date.accessioned2014-08-05T04:20:26Z
dc.date.available2014-08-05T04:20:26Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58694
dc.description.abstractPemerintah memiliki tanggungjawab dalam meminimalisir jumlah kerugian yang disebabkan oleh korupsi, salah satu bentuk tanggungjawab tersebut adalah melalui pengaturan terhadap harta benda hasil tindak pidana korupsi yang harus dikembalikan sebagai aset negara. Pengaturan tersebut dijalankan oleh hakim demi terwujudnya tanggungjawab pemerintah. Jika hakim keliru dalam menjalankan pengaturan mengenai harta benda yang harus dikembalikan kepada negara, dimana harta benda tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, maka hakim dalam hal ini sudah salah dalam bertindak dan memberikan suatu putusan. Hakim dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 54/Pid.B/Tpk/2012/Pn.Jkt.Pst keliru dalam memahami dan menerapkan hukum yang dijadikan sebagai dasar untuk menghukum terdakwa, yang bekerja sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hakim juga salah dengan tidak menjatuhkan pidana tambahan dalam kasus ini, karena setiap alasan yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan itu kurang benar.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectPenjatuhan Pidanaen_US
dc.subjectPidana Tambahanen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR: 54/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST)en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record